BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Anggota DPR Aceh Martini mempertanyakan sikap pemerintah terkait maraknya penyelenggaraan konser di Aceh. Pasalnya, konser yang digelar kian meresahkan warga lantaran kerap melanggar syariat Islam. Hal ini disampaikan Martini dalam interupsinya pada sidang paripurna dengan agenda laporan LKPJ Gubernur Aceh, Jumat (26/5/2023).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya, Wakil Ketua I Dalimi dan Wakil Ketua II Teuku Raja Keumangan. Turut hadir Sekda Aceh Bustami Hamzah.
“Mewakili masyarakat Aceh, kami mempertanyakan komitmen Pemerintah Aceh dan DPR dalam menegakkan Syariat Islam terkait pelaksanaan konser yang marak di Aceh. Ini bagaimana? Harus ada sikap tegas dari semua instansi,” ujar anggota DPR Aceh Martini dengan tegas.
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, konser yang sudah beberapa kali digelar di Bumi Serambi Mekkah dinilai telah melanggar beberapa ketentuan dan seruan ulama. Menurutnya, penyelenggaran konser selama ini telah melanggar beberapa ketentuan juga melanggar Fatwa MPU nomor 12 tahun 2013.
Martini menegaskan, Pemerintah Aceh diminta tidak main-main dalam menegakkan Syariat Islam. Menurutnya, implementasi syariat islam jangan hanya diucapkan saat kampanye atau sebatas acara-acara seremonial saja. Melainkan harus adanya komitmen dan keseriusan Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam.
“Hari ini, mewakili DPR Aceh mempertanyakan sikap dan keseriusan pemerintah Aceh dan DPR Aceh tentang penegakan Syariat Islam. Jangan hanya diucapkan saat menjelang kampanye saja,” ujarnya lagi.
Martini menambahkan, dirinya khawatir jika terjadinya aksi anarkis massa akibat ketidaknya keseriusan dan komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.
“Bagaimana nanti ketika masyarakat sudah tidak terkontrol, datang masyarakat ramai-ramai membakar tempat itu. Siapa yang bertanggungjawab kalau ada korban. Pemerintah harus berpikir bersama,” ujar Martini.
Sebelumnya diberitakan, ulama Aceh resmi melarang pelaksanaan musik dan konser di Bumi Serambi Mekkah. Hal ini merujuk fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.
Merujuk pada fatwa tersebut, sejumlah daerah akhirnya resmi melarang kegiatan live musik atau konser di daerahnya. Salah satunya di wilayah Kabupaten Bireuen yang secara tegas menolak pelaksanaan musik dan konser.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan tertanggal 24 Februari 2023. Aturan itu ditujukan kepada pemilik kafe, restoran, hotel ataupun tempat pengelola tempat hiburan lainnya di wilayah Kabupaten Bireuen.
Pada poin kedua disebutkan bahwa syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum islam. Poin selanjutnya syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.
Selanjutnya syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
Kemudian poin selanjutnya penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
Kemudian pada poin selanjutnya disebutkan bahwa penyair dan penyanyi tidak bergabung atau bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
“Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum,” bunyi poin kesepuluh.
“Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,” demikian bunyi pada poin kesebelas. []