Demokrat Merasa Difitnah Soal Danai Demo Tolak UU Ciptaker

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA – Partai Demokrat merasa difitnah atas tuduhan bahwa partainya mendanai aksi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) kemarin. Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan mengatakan, upaya fitnah dan berita bohong itu dilancarkan oleh akun-akun buzzer seperti @digeeembok, untuk mendiskreditkan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Majelis Partai.

“Bahwa pernyataan Aksi dan Gerakan besar penolakan UU Ciptaker 8 Oktober 2020, diinisiasi dan didanai oleh Partai Demokrat atau Cikeas adalah pernyataan fitnah dan hoaks serta tidak berdasar. Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker,” kata Ossy lewat keterangannya, Jumat (9/10).

Ossy menambahkan, jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan tidak berdasar terhadap Partai Demokrat, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Dia bilang bahwa benar Partai Demokrat melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, pada tanggal 3 Oktober 2020. Serta disampaikan dalam Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Namun, sikap berbeda tersebut merupakan hal biasa dalam demokrasi. Sebagaimana partai lain juga melakukan hal yang sama di parlemen dalam konteks dan masalah yang berbeda.

“Bahwa sikap berbeda menolak UU Ciptaker ini juga tidak hanya dilakukan oleh Partai Demokrat, melainkan juga oleh Ormas seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa serta beberapa Kepala Daerah,” tuturnya.

Ossy mengungkapkan, sejak minggu sebelumnya, Demokrat sudah mendapat informasi dari media massa tentang rencana aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa tanggal 8 Oktober 2020. Untuk itu, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan Surat kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan Ketua Umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa.

“Ini menjadi bukti bahwa &Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara,” kata Ossy.

Kemudian, lanjut dia, bahwa benar dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD nya masing-masing. Tujuannya agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik.

“Sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan,” ucapnya.

Ossy menuturkan, untuk melanjutkan perjuangan politik Demokrat terkait UU Ciptaker ini maka pada tanggal 9 Oktober 2020, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan Surat kepada Ketua DPR RI Nomor : FPD.155/DPR.RI/X/2020 perihal Permohonan Permintaan Dokumen RUU Cipta Kerja.

Sebab, pasca disahkannya RUU tersebut menjadi UU, secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya. Faktanya, kata dia, banyak dokumen yang berseliweran di ruang publik namun tidak diketahui mana yang versi finalnya.

“Kami berniat untuk mempelajari dokumen final tersebut secara utuh, agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal; dengan tujuan untuk tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat pada pemerintah,” tuturnya.

Ossy menegaskan, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoaks dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri. [MERDEKA.COM]

 

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT