Cegah Kecelakaan Maut, Polda Aceh Larang Mobil Barang Angkut Penumpang

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau sekaligus melarang tegas mobil barang atau kendaraan terbuka baik truk, pikap dan sejenisnya mengangkut penumpang. Atensi ini dilakukan mengingat potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas semakin meningkat sehingga bedampak fatal terhadap masyarakat.
Setidaknya dalam beberapa hari ini saja, tercatat sudah sepuluh penumpang bak mobil terbuka dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data diperoleh, sebanyak lima penumpang truk mengalami kecelakaan akibat terperosok ke jurang di kawasan Pasir Putih Gampong Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Selasa (25/4/2023). Kemudian sebanyak lima penumpang mobil pick up jenis Isuzu Panther juga meninggal dunia akibat bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh – Medan Kabupaten Aceh Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdianto dalam keterangan resminya pada Rabu (26/4/2023). Kombes Pol Joko yang juga Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2023 Polda Aceh mengatakan, setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda.
“Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang dan ini sangat berbahaya,” ujar Kombes Pol Joko Krisdianto.
Untuk menimalisir angka kecelakaan maut di jalan, ia secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apa pun alasannya.
“Kita melarang, tidak boleh mobil barang mengangkut penumpang. Imbauan ini harus dipatuhi demi keselamatan kita semua,” ujar Kombes Pol Joko Krisdianto dengan tegas.
Ia menyebutkan, larangan ini diatur dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.
Kendati demikian,ia tak menampik jika saat ini pihak kepolisian di seluruh wilayah di Aceh melakukan razia terhadap kendaraan terbuka yang mengangkut penumpang.
“Razia itu kita lakukan untuk melakukan pencegahan agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa,” ujar Kombes Pol Joko Krisdianto lagi.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar bersama Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli turut menyiapkan 51 unit armada transportasi darat gratis kepada masyarakat yang akan balik mudik pasca-Idulfitri 1444 Hijriah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan, 51 armada balik mudik gratis tersebut terdiri atas bus 10 unit, hiace 28 unit, dan L-300 sebanyak 13 unit, dengan tujuan: Banda Aceh-Lhokseumawe, Banda Aceh-Takengon, Banda Aceh-Medan, dan Banda Aceh-Meulaboh.
Ia menjelaskan, armada balik mudik gratis tersebut dikoordinir Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto. Bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas balik mudik gratis tersebut silakan mendaftar dari 25-27 April 2023 melalui nomor handphone: 085260613335. Ia berharap, armada balik mudik gratis tersebut bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang akan balik usai melaksanakan mudik lebaran.
“Kapolda Aceh bersama Kapolresta Banda Aceh menyiapkan 51 armada balik mudik gratis dengan berbagai tujuan. Bagi masyarakat yang sudah mendaftar silakan berkumpul di terminal Batoh Banda Aceh pada 28 April 2023, pukul 07.30 WIB,” pungkasnya. []
spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT