HomeHukumBuang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Bener Meriah

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Bener Meriah

REDELONG | ACEHJURNAL.COM – Misteri penemuan jasad bayi di Desa Umah Besi Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah pada 23 Desember 2021 lalu akhirnya terungkap. Pelaku pembuang bayi adalah seorang wanita berusia 16 tahun yang tak lain adalah ibunya sendiri.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kapolsek Timang Gajah Iptu Zulian ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa, pelaku yang masih remaja dibawah umur ini tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki ke saluran irigasi desa setempat.
“Dari hasil keterangan, pelaku mengakui dirinya telah membuang bayi ke saluran irigasi. Pelaku kita amankan pada Minggu (2/1/2022) lalu,” ujar Iptu Zulian kepada AcehJurnal.com, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, pelaku mengaku tega membuang bayi tersebut karena panik dan takut membuat malu keluarganya. Pasalnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penemuan bayi malang tersebut.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Kita sedang melengkapi administrasi pendidikan, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan alat bukti-bukti pendukung lainnya,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Umah Besi Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di saluran irigasi desa setempat pada 23 Desember 2021 lalu. Saat ditemukan, bayi malang itu dalam kondisi badannya sudah berjamur dan membengkak. Dari hasil pemeriksaan dokter menyebutkan bahwa, usia bayi berjenis kelamin laki-laki itu berkisar antara 3 hingga 7 hari. []

Laporan : Radi Win Ariga

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News