HomeHukumBNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

Idi Rayeuk | AcehJurnal.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama pasukan gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Jumat (13/08/2021). Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan Syamsurdir alias Thailand, warga Dusun Pusaka Gampong Buket Panyang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Syamsurdin aliaa Thailand dibekuk petugas pada Kamis (12/8/2021) kemarin.
Dalam hasil penangkapan itu, petugas turut menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 100 kg. Sabu itu dikemas dalam bungkusan teh hijau Cina. Selain itu, turut diamankan ponsel, kartu identitas pelaku dan sejumlah uang tunai.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka berinisial S. Tersangka S dibekuk petugas BNN beberapa bulan lalu.
Kronologisnya, petugas BNN pusat tiba di Aceh pada Selasa (10/8/2021) lalu. Kedatangan mereka kemari untuk melakukan pengembangan terkait adanya informasi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Hingga saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak BNN pusat dibantu BNN Aceh. []
Laporan : Ahmad Syauqi

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News