HomeDaerahBea Cukai Aceh Sita 34.300 Batang Rokok Ilegal dalam Dua Operasi Pasar

Bea Cukai Aceh Sita 34.300 Batang Rokok Ilegal dalam Dua Operasi Pasar

Acehjurnal.com – Bea Cukai Aceh berhasil menyita 34.300 batang rokok ilegal dalam serangkaian operasi pasar yang digelar di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Operasi ini dilakukan untuk mengungkap bahaya dan kerugian negara akibat peredaran barang terlarang tersebut.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar yang gencar dilakukan selama dua pekan terakhir. Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh secara aktif melakukan pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan instansinya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” tegas Leni, seperti dikutip dari siaran pers.

Operasi pasar pertama dilaksanakan pada tanggal 18-19 September 2025, yang berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal. Kemudian, operasi lanjutan pada tanggal 24-26 September 2025 menyita tambahan 11.400 batang rokok ilegal. Total keseluruhan penyitaan mencapai 34.300 batang.

Leni Rahmasari menjelaskan bahwa operasi penindakan ini melibatkan kerja sama dengan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh. Kolaborasi ini dinilai memperkuat upaya penegakan hukum di lapangan dan memastikan efektivitas operasi.

Rokok-rokok yang disita tersebut tidak dilekati cukai, yang merupakan salah satu ciri utama rokok ilegal. Langkah tegas ini juga disebut sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai masih adanya peredaran rokok tanpa cukai di pasaran.

Lebih lanjut, Leni mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal lainnya. “Antara lain tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Leni Rahmasari menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara. “Rokok ilegal adalah produk yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara, sehingga mengurangi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal, secara tidak langsung mereka menggunakan barang yang dilarang oleh negara. Hal ini juga berarti mendukung praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan sistem perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran hukum dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tentang cukai.

Bea Cukai Aceh secara aktif mengimbau para pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Imbauan ini bertujuan untuk memutus rantai pasok rokok ilegal dari hulu ke hilir dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, Bea Cukai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai. Dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat turut serta dalam upaya memerangi peredaran barang terlarang dan mendukung penerimaan negara.

Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu Bea Cukai dalam melakukan penindakan yang efektif dan menjaga ketertiban perdagangan.

Leni Rahmasari menekankan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dan kepatuhan dari para pedagang adalah kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan legal di Aceh.

Sumber: AntaraNews

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News