Acehjurnal.com – Baitul Mal Aceh (BMA) telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp3,19 miliar kepada 600 penerima manfaat (mustahik) penderita penyakit kronis di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Bantuan yang akan berlangsung hingga September 2025 ini dialokasikan untuk biaya hidup dan transportasi pengobatan pasien.
Anggota Badan BMA Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Mukhlis Sya’ya, menjelaskan rincian penyaluran dana tersebut. “Hingga September 2025, total bantuan yang telah disalurkan mencapai Rp3,19 miliar, terdiri atas Rp2,7 miliar untuk biaya hidup dan Rp499,7 juta biaya transportasi selama pengobatan,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis.
Mukhlis menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian BMA terhadap masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan penyakit berat. “Program bantuan bagi penderita penyakit kronis ini sebagai bentuk kepedulian BMA membantu masyarakat kurang mampu yang sedang berjuang melawan penyakit berat dan membutuhkan perawatan rutin, terutama bagi mereka dari daerah jauh, sehingga harus bolak-balik ke rumah sakit,” jelasnya.
Namun, program ini menghadapi keterbatasan anggaran. Mukhlis menyatakan bahwa BMA terpaksa membatasi jumlah penerima hanya 600 mustahik per tahun. “Pembatasan ini dilakukan karena pendapatan zakat yang dihimpun BMA mengalami penurunan signifikan, salah satunya akibat kenaikan nisab zakat,” ujarnya.
Tingginya permintaan bantuan membuat BMA menyerukan peran serta pemerintah daerah. “Jumlah mustahik yang telah mengajukan permohonan bantuan ke BMA untuk program ini telah mencapai ribuan orang. Maka dari itu, Baitul Mal kabupaten/kota juga diharapkan bisa mengalokasikan anggaran terhadap kegiatan serupa,” kata Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, “Anggarannya bisa dialokasikan dari dana zakat maupun infak, tergantung kemampuan keuangan masing-masing, sehingga dapat membantu mustahik di daerahnya yang belum bisa didanai oleh BMA (provinsi).”
Sementara itu, Plh Kepala Sekretariat BMA, Didi Setiadi, memaparkan mekanisme penyaluran bantuan. “Bantuan tersebut diberikan setiap bulan senilai Rp500 ribu per mustahik untuk biaya hidup. Selain itu, BMA juga menanggung biaya transportasi sesuai tarif Organda dengan sistem pembayaran berdasarkan kebutuhan riil penerima bantuan,” jelas Didi.
Didi juga mengungkapkan sistem pergantian penerima bantuan yang berlaku. “Karena pendapatan zakat BMA menurun, kami baru dapat mengganti penerima dengan mustahik baru apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ditemukan ada mustahik yang telah meninggal dunia, sudah tidak perlu berobat rutin lagi ke rumah sakit, atau dinyatakan sembuh,” katanya.
Didi mengimbau kepada para mustahik untuk bersikap jujur dalam melaporkan kondisinya. “Didi juga mengimbau kepada mustahik atau anggota keluarganya bersikap jujur dan segera melaporkan kepada BMA apabila kondisi tersebut terjadi, sehingga bantuan dapat dialihkan kepada penerima lain yang sangat membutuhkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Didi mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam membayar zakat. “Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengajak masyarakat Aceh dan lainnya yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul untuk menunaikan zakatnya melalui BMA,” serunya.
Didi berharap, “Insya Allah, jika pendapatan zakat dan infak BMA meningkat, maka jumlah mustahik yang dapat kami bantu juga akan semakin banyak.”
Testimoni datang dari dua bersaudara penderita thalasemia asal Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Muliadi (15) dan kakaknya Darmiati (19) menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang telah mereka terima selama sepuluh tahun terakhir.
Muliadi yang mulai mendapat bantuan sejak usia lima tahun mengungkapkan, “Alhamdulillah, bantuan dari BMA sangat berguna bagi kami yang harus menjalani transfusi darah beberapa kali dalam sebulan. Kami berharap kedepannya BMA terus dapat membantu agar proses transfusi darah yang wajib dilakukan tepat waktu tidak mengalami hambatan.”
Sumber: ANTARA



