Acehjurnal.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengizinkan Pemerintah Aceh berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut 12 hingga 200 mil dari garis pantai. Kebijakan strategis ini tertuang dalam surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2025.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut bersifat segera dan merupakan respons atas permintaan kejelasan kewenangan dari pemerintah daerah. “Dalam rangka keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dapat dilakukan kerja sama antara SKK Migas dengan BPMA,” demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM.
Kebijakan ini memberikan ruang partisipasi melalui mekanisme kolaborasi antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Skema kerja sama ini diharapkan dapat mengakomodir kepentingan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di zona laut tersebut.
Kerja sama tersebut akan mencakup tiga bidang utama. Pertama, koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala kepada Pemerintah Aceh. Kedua, keikutsertaan BPMA dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan. Ketiga, penyampaian salinan persetujuan Plan of Development (PoD) kepada BPMA.
Menteri ESDM dalam suratnya menegaskan pentingnya pelaksanaan kerja sama yang sesuai dengan regulasi. “Pelaksanaan kerja sama harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bahlil. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas sekaligus meningkatkan produksi migas nasional.
Untuk mempercepat implementasi, Menteri ESDM meminta Gubernur Aceh segera mengambil langkah tindak lanjut. “Agar Saudara dapat menginstruksikan BPMA untuk berkoordinasi dengan SKK Migas,” tulis Bahlil dalam surat resmi tersebut. Instruksi ini dimaksudkan agar proses kerja sama dapat segera direalisasikan.
Kewenangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu, kebijakan ini juga berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Regulasi pendukung lainnya termasuk ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 dan perubahannya mengenai minyak dan gas bumi. Landasan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat otonomi khusus Aceh di bidang pengelolaan sumber daya alam. Partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan migas di zona laut 12-200 mil diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan migas.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Aceh dapat lebih aktif memantau dan mengawasi kegiatan usaha hulu migas di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi khusus yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Aceh dalam mengelola potensi sumber daya alamnya.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses dalam pengelolaan sumber daya migas yang berkelanjutan.
Kebijakan Menteri ESDM ini merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak khusus Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Sumber: Surat Menteri ESDM RI Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 23 Oktober 2025



