Acehjurnal.com – Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pidie Jaya menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan yang melegalkan permainan domino sebagai cabang olahraga resmi di Aceh. Sikap tegas ini disampaikan menyusul keputusan pembentukan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI).
Penolakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris PC Ansor Pidie Jaya, Tgk. Muhammad, mewakili Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Tgk. Muhammad Asrizal, pada Kamis (25/9/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan kultur masyarakat Aceh yang religius.
Tgk. Muhammad menjelaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Syariat Islam. Landasan hukum ini, menurutnya, menjadi pedoman moral bagi kehidupan masyarakat sehingga setiap aktivitas berpotensi merusak akhlak harus dicegah.
“Ansor Pidie Jaya menolak keras pengesahan domino sebagai olahraga resmi, sebab hal ini jelas tidak sejalan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh dan berpotensi menjerumuskan masyarakat pada praktik yang dilarang agama,” tegas Tgk. Muhammad.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah dan lembaga terkait seharusnya lebih memfokuskan perhatian pada pembinaan olahraga yang sehat dan mendidik bagi generasi muda. Pengesahan domino sebagai olahraga justru dinilai akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
Dari sudut pandang fiqh, Tgk. Muhammad mengingatkan adanya kaidah “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” yang berarti menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan. Prinsip ini menjadi dasar argumen penolakan mereka.
“Sekalipun domino diklaim sebagai olahraga, mudaratnya jauh lebih besar karena di Aceh permainan ini nyaris tak bisa dipisahkan dari perjudian,” jelas alumni Dayah Darussa’adah Teupin Raya tersebut.
Ia juga menerapkan kaidah “Saddudz dzara’i” yang menekankan pentingnya menutup segala pintu yang berpotensi mengarah pada kemungkaran. “Membuka ruang legalisasi domino sama saja membuka pintu menuju judi. Maka, pencegahan sejak awal lebih tepat dalam bingkai syariat Islam,” tegas mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Aceh itu.
Selain itu, kaidah “Idza ijtama‘al halal wal haram ghalabal haram” juga dikemukakan. Kaidah ini menyatakan bahwa apabila halal dan haram bercampur, maka hukum haram yang lebih dominan. “Domino bisa disebut halal bila tanpa taruhan. Tetapi realitas sosial Aceh menunjukkan bahwa domino hampir selalu identik dengan judi. Maka, hukum haram yang berlaku,” sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ansor Pidie Jaya mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka meminta agar olahraga yang dikembangkan selaras dengan nilai budaya dan agama masyarakat Aceh.
Organisasi pemuda itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, tokoh adat, dan pemuda, untuk bersatu menolak legitimasi permainan domino. Mereka menegaskan bahwa kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam tidak boleh dikompromikan.
“Aceh merupakan Serambi Mekah. Identitas ini harus kita jaga bersama dengan tidak memberi ruang kepada praktik-praktik yang merusak, termasuk permainan domino yang kerap diasosiasikan dengan perjudian,” pungkas Tgk. Muhammad.
Dengan sikap tegas ini, Ansor Pidie Jaya berharap pemerintah provinsi dan kabupaten dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Langkah konkret, baik melalui penertiban maupun penguatan regulasi, diharapkan segera diambil agar domino tidak menjadi fenomena yang dilegalkan di Aceh.
Sumber: Ruangberita.co



