Acehjurnal.com – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mendampingi seorang santri asal Aceh Tengah berinisial S yang menjadi korban penganiayaan untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Santri S diduga mengalami kekerasan fisik oleh seniornya di sebuah pesantren di Kabupaten Bogor.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah keluarga korban mengadukan lambatnya proses hukum yang telah berjalan hampir 10 bulan. Haji Uma menyatakan bahwa pertemuan dengan LPSK bertujuan memastikan perlindungan hukum bagi korban dan saksi.
“Alhamdulillah, kita bersama korban dan keluarga telah bertemu LPSK melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban yang saat ini masih dalam proses hukum,” ujar Sudirman Haji Uma dalam keterangan resminya yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.
Menurut Haji Uma, peristiwa penganiayaan terjadi pada 12 November 2024. Korban mengalami pemukulan, penendangan, dan penyiksaan yang mengakibatkan trauma dan ketakutan mendalam. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Kabupaten Bogor.
Ia juga telah menyurati Kapolres Bogor agar memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian kasus yang dinilai tertunda.
Haji Uma menyesalkan lemahnya pengawasan dan mekanisme pendisiplinan di pesantren terkait. Menurutnya, kejadian ini telah mencederai esensi pendidikan, terutama di lembaga Islam yang seharusnya mengutamakan akhlak dan moral.
“Ini tidak baik dan keluar jauh dari prinsip edukasi. Kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” tegasnya.
Sementara itu, ayah korban, M Salim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pesantren yang dianggap abai menangani persoalan tersebut. Ia berharap kasus anaknya segera diproses secara hukum.
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” kata M Salim.
Haji Uma menekankan bahwa lembaga pendidikan Islam harus menjadi tempat yang membentuk generasi berkarakter dan bermartabat, bukan menimbulkan trauma serta ketidakadilan bagi peserta didik.
Langkah pendampingan ini diharapkan dapat memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses evaluasi terhadap pesantren juga akan direkomendasikan kepada instansi terkait.
Sumber: ANTARA



