BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Polda Aceh mengklarifikasi pemberitaan terkait adanya penolakan laporan korban SA, dugaan percobaan pemerkosaan di Polresta Banda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam konferensi pers, Rabu (20/10/2021) menjelaskan, polisi tidak menolak laporan SA. Ia hanya diarahkan vaksinasi terlebih dahulu.
“Saat itu, pelapor diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi, di situ diketahui yang bersangkutan belum vaksin. Selanjutnya ditawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa, karena ada penyakit bawaan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy.
Petugas kemudia menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, akan tetapi korban menolak. Lalu pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mapolresta Banda Aceh.
“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” tegas Winardy. []