KUALA SIMPANG | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk tiga pelaku perampokan mobil Dump Truck pengangkut galian C di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang pada Februari 2021 lalu. Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk berinisial JY (45) warga Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, WG (47), warga Desa Sidodadi Ramuni Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan IP (42) warga Kampung Suka Ramai II Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UC (5) warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara masih buron.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasatreskrim Iptu Fauzan Zikrah mengatakan, ketiga pelaku merupakan dalang perampokan terhadap truk galian C pada Februari 2021 lalu.
“Satu tersangka, yakni berinisial IP sudah duluan kita tangkap dan saat ini sedang ditahan di LP Kuala Simpang,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali pada konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (15/9/2021).
Baca : Pensiunan Guru Ditemukan Meninggal Dunia di Banda Aceh, Diduga Korban Perampokan
Kasus ini berawal saat tersangka JY mengajak UC untuk mencuri mobil Pick Up. Setelah sepakat, keduanya lalu menuju ke arah Medan dengan mengendarai mobil Toyota Agya warna merah. Keduanya sengaja berangkat pada sore harinya untuk mencari target perampokan. Setiba di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB, keduanya belum menemukan target. Lalu kedua tersangka mengajak satu tersangka lainnya, yakni WG untuk ikut melakukan pencurian. Pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, ketiga tersangka mengajak tersangka IP untuk mencuri mobil Pick Up.
Baca : Polda Aceh Ringkus Salah Satu Pembunuh Supir Grab asal Sumut



