HomeNasionalSebelum Mudik, Ini Syarat Yang Harus Dipatuhi

Sebelum Mudik, Ini Syarat Yang Harus Dipatuhi

Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri di masa sebelum dan sesudah larangan mudik. Adapun larangan mudik sendiri diberlakukan pada 6-18 Mei 2021.

Masa pengetatan sebelum larangan mudik ditetapkan pada 22 April sampai 5 Mei, dan masa pengetatan berikutnya pada 18-24 Mei 2021.

Di masa pengetatan ada beberapa aturan baru yang harus ditaati masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini diatur sesuai adendum SE Satgas COVID-19 no 13 tahun 2021.

“Adendum surat edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19, pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik diberlakukan,” bunyi keterangan Kementerian Perhubungan di akun Instagram @kemenhub151, dikutip Jumat (23/4/2021).

Angkutan Darat

a. Umum
1. Akan dilakukan test acak rapid test antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia

b. Kendaraan pribadi
1. Diimbau melakukan test PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
2. Diimbau mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Kereta Api

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di stasiun sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Angkutan dan Penyeberangan Laut

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Udara

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia

Sebagai catatan tambahan, perjalanan rutin dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah lima tahun.[]

Sumber : Detik.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News