Banda Aceh | AcehJurnal.com – Petugas Satpol PP/WH kota Banda Aceh menyegel hotel Mars di kawasan Batoh, Selasa (23/2). Penyegelan itu dilakukan karena izin operasional hotel tersebut telah berakhir. Bahkan, keberadaan hotel yang terletak di jalan Mr. Teuku Mohd Hasan ini disinyalir kerap melanggar Syariat Islam.
Dalam penyegelan itu, ikut terlibat tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri. Di pintu masuk hotel, petugas ikut memasang garis penyegelan.
Seperti diketahui, petugas Satpol PP/WH kota Banda Aceh pada akhir tahun 2020 lalu menemukan pelanggaran Syariat Islam di hotel tersebut. Dalam penggerebekan itu, sejumlah pasangan non muhrim dikabarkan ikut terjaring razia.
Hingga saat ini, masih belum diperoleh keterangan resmi dari petugas Satpol PP/WH kota Banda Aceh. []



