Langsa | AcehJurnal.com – Berakhir sudah sepak terjang DA (34) asal Gampong Paya Bujok Bromo Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota. Ia ditangkap tim polisi saat akan bertransaksi dengan anggota Polsek Langsa yang sedang menyamar.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Azis Rachman mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (21/2) sekira pukul 23.30 WIB.
“Saat diamankan, kita berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,08 nol gram,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Imam Azis Rachman kepada AcehJurnal.com, Senin (22/2).
Penangkapan tersangka berdarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Langsa. Mendengar informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian langsung melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku. Setelah terjadinya kesepakatan, pelaku langsung bertemu dengan calon pembeli di sebuah tempat.
“Tanpa menaruh curiga, pelaku langsung mengajak bertemu dengan petugas sedang menyamar. Tersangka akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti,” ujarnya lagi. []
Laporan : Ahmad Syauqi



