BANDA ACEH – Polsek Lueng Bata mengamankan seorang pria berinisial AD (43) usai kedapatan menanam ganja di pekarangan rumah warga di Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 batang tanaman diduga ganja.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52). Pelaku diduga telah menanam ganja tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui jenis tanaman yang dirawat pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan disadari sebagai ganja, ia langsung melaporkannya ke perangkat gampong,” ujar AKP Jufri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapati AD sedang menyiram tanaman tersebut. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengoperasian di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 polybag tanaman ganja dan 5 batang ganja yang ditanam langsung di tanah. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.