HomeDaerahDua Kurir Ganja 255 Kg Asal Aceh Diselidiki Polda Sumut, Pengendali Diduga...

Dua Kurir Ganja 255 Kg Asal Aceh Diselidiki Polda Sumut, Pengendali Diduga Warga Nagan Raya

Acehjurnal.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menyelidiki orang yang diduga sebagai pengendali dua kurir narkotika jenis ganja seberat 255 kilogram yang berasal dari Aceh. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, di Medan, Sabtu, mengonfirmasi bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial BZ (23) dan S (38). Keduanya mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Para pelaku yakni pria berinisial BZ (23) dan S (38) mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U yang merupakan warga Nagan Raya, Aceh,” ujar Andy Arisandi. Identitas sang pengendali tersebut masih didalami lebih lanjut oleh personel penyidik.

Andy menegaskan bahwa proses penindakan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan para kurir. Polda Sumut berkomitmen untuk mengejar hingga ke tingkat jaringan pengendali narkotika tersebut.

“Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” tegasnya. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ganja seberat 255 kilogram ini, menurut Andy, berawal dari adanya laporan mengenai rencana pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh menuju Kota Medan. Pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai mengangkut barang haram.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dihentikan di Kabupaten Karo, Sabtu (8/11),” jelas Andy. Penangkapan berhasil dilakukan setelah kendaraan dicurigai berhasil dihentikan.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 karung berisi 255 kilogram ganja. Selain ganja, barang bukti lain yang diamankan termasuk 2 unit handphone, 1 unit tas, dan mobil yang digunakan para kurir.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan secara lebih komprehensif. Polda Sumut terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan kasus hingga ke tingkat pengendali.

Andy Arisandi kembali menegaskan bahwa identitas U sebagai diduga pengendali masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih bekerja untuk memastikan keterlibatan dan peran U dalam jaringan narkotika ini.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan jaringan dari tingkat kurir hingga pengendali menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

Polda Sumut berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News