HomeDaerahPeternak Aceh Gugat PLN Rp1,7 Miliar Akibat 19.500 Ayam Mati Gara-Gara Listrik...

Peternak Aceh Gugat PLN Rp1,7 Miliar Akibat 19.500 Ayam Mati Gara-Gara Listrik Padam

Acehjurnal.com – Seorang peternak ayam broiler di Kabupaten Aceh Barat Daya menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp1,7 miliar ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan diajukan pada Rabu (12/11/2025) menyusul kematian 19.500 ekor ayam pedaging miliknya akibat pemadaman listrik bergilir akhir September lalu.

Penggugat M. Hatta, warga Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot yang membuka peternakan di Ujung Padang Kecamatan Susoh, mengungkapkan kronologi kejadian. “Pada tanggal 29 September sekitar pukul 13.00 WIB, listrik sudah mulai hidup-mati berganti-ganti. Baru sekitar pukul 17.00-18.00 WIB listrik mati total,” jelas Hatta ketika dihubungi media, Sabtu (15/11/2025).

Hatta segera melaporkan gangguan listrik tersebut melalui grup percakapan berisi pengusaha lokal yang di dalamnya terdapat pejabat PLN. Kekhawatiran utama peternak ini adalah blower sirkulasi udara kandang yang berhenti beroperasi tanpa pasokan listrik. “Sistem kandang sangat tergantung blower. Dua puluh menit blower tidak hidup, ayam akan down,” tegasnya.

Malam harinya, dua petugas PLN datang memeriksa kondisi. Hatta mengaku sempat bertanya kapan listrik normal mengingat ayamnya yang berusia 30 hari siap panen hanya mengandalkan satu genset. “Mereka jawab, ‘kita doakan saja, bang. Kami tidak tahu’,” tutur Hatta menirukan respons petugas.

Listrik baru pulih dini hari, namun voltase tidak memadai sehingga Hatta tetap menggunakan genset. Keesokan harinya, ia mengirim pesan melalui fitur pengaduan PLN Mobile namun tidak mendapat respons. “Generator hangus sekitar pukul 15.00 WIB. Mesin hidup tapi tidak mengeluarkan arus listrik,” paparnya.

Dalam kepanikan, Hatta dan pekerja menurunkan tenda kandang dan menyemprot air untuk menjaga suhu tubuh ayam. “Dalam 20 menit, 90 persen ayam sudah mati,” sesalnya. Upaya meminjam genset ke petugas PLN gagal karena menurut Hatta, petugas menyatakan tidak memiliki genset cadangan.

Masalah berlanjut dengan penanganan bangkai 19.500 ayam. Hatta terpaksa menyewa ekskavator untuk mengubur bangkai di pantai Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh. “Saya akui tindakan itu salah, tapi dilakukan karena panik bangkai akan dikerubungi lalat dan menyebarkan penyakit,” ujarnya.

Akibat penguburan di pantai tersebut, Hatta didenda Rp5 juta oleh warga setempat. Masalah muncul kembali ketika bangkai membusuk dan muncul ke permukaan akibat ombak. “Di hari ketiga saya harus menyewa beko lagi dengan tambahan biaya Rp2 juta dari sewa sebelumnya Rp10 juta,” ungkapnya.

Kuasa hukum Hatta, Miswar, mengungkapkan kliennya telah tiga kali menyomasi PLN sebelum mengajukan gugatan. “Somasi pertama 6 Oktober, kedua 13 Oktober, dan ketiga 20 Oktober. Hanya somasi ketiga yang dijawab dengan permintaan maaf,” jelas Miswar.

Menurut pengacara tersebut, kelalaian PLN telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. “PLN seharusnya tunduk pada UU Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan baik dan kompensasi akibat kelalaian operasional,” tegas Miswar merujuk Pasal 29 UU No.30/2009.

Miswar menambahkan PLN juga melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kerugian materiel yang dituntut sebesar Rp784,2 juta dan kerugian imateriel Rp1 miliar. “Kerugian imateriel mencakup reputasi usaha, kepercayaan mitra, dan penderitaan moril,” pungkasnya.

Hatta menegaskan tidak akan menarik gugatannya. “PLN jangan sesuka hati terhadap masyarakat. Kami berusaha sendiri membangkitkan perekonomian, jangan semena-mena. Setidaknya beri kabar saat mati lampu,” tandasnya.

Sumber: Liputan6.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News