Acehjurnal.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 255 kilogram yang berasal dari Aceh. Dua orang kurir berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/11/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman ganja dari wilayah Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan.
Setelah melalui pemantauan yang cermat, tim menemukan kendaraan yang mencurigakan. “Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo,” jelas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (15/11/2025).
Dari penghentian kendaraan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan mendalam. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” tambah Kombes Pol Andy Arisandi. Barang bukti narkotika tersebut berhasil diamankan dari dalam kendaraan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial BZ (23) dan S (38). Keduanya mengaku hanya bertindak sebagai kurir dalam jaringan narkoba ini. Mereka mengaku dibayar sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Medan.
Mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika adalah sebuah Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi BL 1163 SA. Kendaraan ini turut disita sebagai barang bukti pendukung dalam kasus penyelundupan ini.
Para pelaku mengungkapkan bahwa mereka diperintah oleh seorang laki-laki yang berinisial U, yang merupakan warga Nagan Raya. “Identitas tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.
Dirresnarkoba Polda Sumut menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada penangkapan kedua kurir saja. “Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” tegas Andy Arisandi kembali.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini cukup banyak. Selain 255 kilogram ganja yang dikemas dalam 255 balpres dan 8 karung plastik besar putih bergaris biru, polisi juga menyita 2 unit handphone, 1 tas sandang, dan 1 unit mobil Terios putih.
Kombes Pol Andy Arisandi juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Kedua pelaku, BZ dan S, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dengan operasi ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
*Sumber: Humas Polda Sumatera Utara*



