Acehjurnal.com – Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku efektif mulai Rabu, 12 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ungkap Muzakir melalui keterangan tertulis.
Kebijakan pemutihan PKB ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di wilayah Aceh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra memastikan kesiapan seluruh sarana pelayanan pajak daerah. “Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Reza saat dihubungi terpisah.
Reza menjelaskan bahwa BPKA telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh. Menurutnya, program ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor.
Program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan. Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh. Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru.
Ketiga, pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif. Reza mengungkapkan data bahwa dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.
Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025. Cakupan program diperluas dan sistem pelayanan diperkuat untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak secara signifikan.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong. Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir.
“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tambah Reza menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Aceh berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus melakukan penertiban data kendaraan bermotor di wilayahnya.
Sumber: KOMPAS.com



