Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dalam periode panjang. Masa berlaku program ini ditetapkan mulai 12 November 2025 hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan selama lebih dari satu tahun bagi pemilik kendaraan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menegaskan program ini memberikan fasilitas pembebasan denda bagi wajib pajak. “Program ini memberikan kesempatan kepada warga untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelas Reza Saputra melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 11 November 2025.
Kebijakan pemutihan pajak ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas. Reza Saputra menerangkan, “Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025.”
BPKA mengimbau seluruh masyarakat pemilik tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan masa tenggang ini. Reza Saputra menyatakan, “Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera mendatangi Kantor Samsat terdekat selama periode 12 November hingga 31 Desember 2025.”
Dalam teknis pembayaran, wajib pajak hanya dikenakan kewajiban pokok. “Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak dan asuransi untuk tahun berjalan, tanpa perlu khawatir dengan denda,” papar Reza Saputra.
Untuk kelengkapan administrasi, Reza Saputra memberikan penjelasan detail. “Saat pembayaran, wajib pajak cukup membawa resi pajak yang lama, STNK, KTP, atau Kartu Keluarga,” jelasnya. Ia menambahkan, “Jika masa berlaku STNK sudah habis lebih dari 5 tahun, dapat diperpanjang langsung di Kantor Samsat.”
Kepala BPKA juga menegaskan cakupan pembebasan dalam program ini. “Program ini membebaskan denda keterlambatan, sanksi administrasi, dan pajak progresif (pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya),” ujarnya.
Namun demikian, program pemutihan ini memiliki batasan tertentu. Reza Saputra menyatakan bahwa program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi ke luar Aceh atau mengubah plat nomor dari BL ke non-BL.
Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui berbagai channel. “Layanan pemutihan pajak ini tersedia di seluruh Kantor Samsat di Aceh, serta melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Drive True, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong selama periode program tersebut berlangsung,” jelas Reza Saputra.
Maksud dan tujuan program ini disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Kepala BPKA Reza Saputra. Gubernur menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak akibat kondisi ekonomi yang kurang stabil.
Dengan program ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Provinsi Aceh. Masyarakat memiliki waktu cukup panjang hingga akhir 2025 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka tanpa dibebani sanksi keterlambatan.
Sumber: beritamerdeka.net



