HomeDaerahBahlil Izinkan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil dari Garis Pantai

Bahlil Izinkan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil dari Garis Pantai

Acehjurnal.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas (Migas) di wilayah laut yang berjarak 12 hingga 200 mil dari garis pantai. Kebijakan strategis ini diatur melalui surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut menegaskan bahwa keterlibatan Aceh akan diwujudkan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Beberapa ketentuan khusus telah diatur untuk memastikan implementasi yang terstruktur.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyambut gembira keputusan ini. Dalam keterangan resminya pada Kamis (30/10/2025), Nasir menyatakan, “Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat.”

Keputusan Menteri ESDM ini disebutkan menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kolaborasi dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh akan berpartisipasi dalam tiga bidang utama pengelolaan migas.

Bidang pertama meliputi koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala. Kedua, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan. Ketiga, penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD) sebagai bagian dari transparansi pengelolaan.

Nasir yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh menegaskan kesiapan implementasi. “Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” jelasnya.

Seluruh pelaksanaan kerja sama ini akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acuan utama meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

Nasir menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah pusat. “Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan memiliki peran lebih signifikan dalam pengelolaan sumber daya migas di wilayah laut. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya energi.

Langkah ini juga dipandang sebagai implementasi konkret otonomi khusus Aceh di sektor energi. Keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam pengelolaan migas diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah tersebut.

Koordinasi teknis antara BPMA dan SKK Migas akan segera dilakukan untuk mematangkan mekanisme kerja sama. Proses implementasi akan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi landasan hukum baru bagi peningkatan peran Aceh dalam pengelolaan migas. Dukungan semua pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan keberhasilan pelaksanaan kerja sama strategis ini untuk kemajuan Aceh dan Indonesia.

Sumber: (agse/dhm)

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News