Acehjurnal.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penunjukan petugas pengaduan. SK bernomor 460/63/2024 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Aceh Utara.
Surat Keputusan ini secara resmi menetapkan personel yang bertugas sebagai petugas pengaduan di lingkungan Dinsos PPPA. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem penanganan pengaduan di instansi tersebut.
Dengan adanya SK ini, mekanisme pelaporan masyarakat menjadi lebih terstruktur. Masyarakat yang membutuhkan layanan atau memiliki pengaduan kini dapat menyampaikannya secara resmi kepada petugas yang telah ditunjuk.
“Surat Keputusan ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi petugas dalam menjalankan tugasnya,” demikian tertuang dalam dokumen resmi yang diterbitkan. Hal ini menegaskan komitmen Dinsos PPPA Aceh Utara dalam meningkatkan pelayanan publik.
Penetapan melalui SK Nomor 460/63/2024 ini juga mempertegas tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap pelayanan dan penanganan pengaduan harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap permasalahan terkait layanan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak langsung kepada petugas pengaduan yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses penanganan berbagai keluhan.
“Laporkan pada petugas pengaduan!” menjadi seruan resmi yang ditegaskan dalam dokumen tersebut. Imbauan ini bertujuan agar semua pengaduan dapat tertangani secara profesional dan sesuai prosedur.
Dengan struktur yang jelas, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan berbagai laporan dari masyarakat. Setiap petugas telah memiliki tanggung jawab dan wewenang yang terdefinisi dengan baik.
Keberadaan petugas pengaduan yang resmi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Dinsos PPPA Kabupaten Aceh Utara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Penerbitan SK ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh Utara, khususnya dalam bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Sumber: SK Nomor 460/63/2024 Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Aceh Utara



