DPRA Akan Kaji Ulang Regulasi Penyaluran Beasiswa di Aceh

Acehjurnal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan melakukan pengkajian ulang terhadap regulasi dan mekanisme penyaluran beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Langkah ini diambil menyusul penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa tahun anggaran 2021–2024 senilai lebih dari Rp 420 miliar.

Anggota DPRA, Muhammad Rizky, menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola beasiswa. “DPRA wajib dan akan mengkaji ulang secara menyeluruh. Kasus ini menjadi momentum kritis untuk merevisi total proses dan regulasi penyaluran beasiswa di Aceh,” ujar Rizky kepada AJNN, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Rizky, DPRA akan merevisi regulasi yang menjadi dasar penyaluran beasiswa, baik Qanun maupun Peraturan Gubernur. Tujuannya adalah agar mekanisme penyaluran lebih terbuka dan berbasis merit system. “Kami akan mengkaji ulang dan merevisi regulasi terkait, termasuk Qanun atau Pergub, untuk memastikan mekanisme yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis merit system,” jelasnya.

Selain revisi regulasi, Rizky menekankan pentingnya penerapan sistem transparansi digital dalam pengelolaan beasiswa. Data penerima, kriteria, asal daerah, jenjang pendidikan, hingga besaran bantuan harus dapat diakses publik secara real-time. “Harus ada transparansi digital dan publikasi terbuka data penerima beasiswa secara real-time dan daring, termasuk kriteria dan nilai bantuan, agar masyarakat bisa melakukan kontrol,” tegasnya.

DPRA juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan dana beasiswa di BPSDM Aceh. Audit tersebut mencakup audit investigatif dan audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Kami mendukung audit investigatif oleh lembaga berwenang terhadap seluruh dana beasiswa, termasuk audit kinerja,” ujarnya.

Rizky menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan dana publik benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berhak. Hal ini sekaligus bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program beasiswa Pemerintah Aceh. “Kami komit untuk memastikan kasus korupsi beasiswa tidak terulang lagi, apalagi persoalan ini sudah berlarut-larut sejak lama,” demikian Rizky.

Sumber: AJNN

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT