Acehjurnal.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan resmi bagi Pemerintah Aceh untuk turut serta dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di wilayah kerja yang terletak antara 12 hingga 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh.
Persetujuan tersebut secara resmi disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui surat bernomor T-465/MG.04.MEM.M/2025 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2025.
Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, dalam keterangan persnya yang dilangsungkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Banda Aceh.
“Alhamdulillah, ini merupakan sebuah terobosan baru dan menjadi tonggak penting dalam pembahasan kewenangan Aceh, khususnya mengenai keikutsertaan dalam pengelolaan migas di atas 200 mil laut,” ujar Nasri Djalal, mengawali penjelasannya.
Lebih lanjut, Nasri menjelaskan bahwa dengan adanya persetujuan ini, Pemerintah Aceh yang diwakili oleh BPMA nantinya dapat menjalin kerja sama dengan SKK Migas untuk mengelola sumber daya alam migas di zona tersebut.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai kerangka hukum yang berlaku. Menurutnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Migas di Aceh, kewenangan Pemerintah Aceh selama ini hanya terbatas hingga 12 mil laut.
“Sementara itu, wilayah di atas 12 mil hingga 200 mil laut sebelumnya mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dijalankan oleh SKK Migas,” jelas Nasri.
Oleh karena itu, kehadiran surat persetujuan dari Menteri ESDM ini menjadi dasar hukum yang memungkinkan Pemerintah Aceh, melalui BPMA, untuk mulai ikut serta dalam skema pengelolaan bersama di zona ekonomi eksklusif tersebut.
Meski demikian, Nasri menekankan bahwa bentuk keikutsertaan Aceh pada tahap ini masih dibatasi pada tiga aspek spesifik. “Keikutsertaan ini masih terbatas pada tiga aspek, yakni terkait dengan koordinasi penyampaian secara berkala, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitas perizinan, serta penyampaian salinan persetujuan plan of development (POD),” paparnya.
Meski terbatas, capaian ini dinilai sangat signifikan. “Capaian ini sudah sangat luar biasa. Artinya, ke depannya, kegiatan hulu migas di atas 12-200 mil laut, BPMA sudah bisa ikut serta secara bersama-sama dengan SKK Migas,” ucap Nasri dengan penuh keyakinan.
Di akhir pernyataannya, Nasri Djalal menyampaikan bahwa keberhasilan lobi dan diplomasi yang membuahkan hasil ini tidak lepas dari peran besar Gubernur Aceh. “Oleh karena itu, kami dari BPMA menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya,” tutupnya.
Sumber: Popularitas.com



