Acehjurnal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan didesak untuk melakukan evaluasi secara transparan terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya. Desakan ini disampaikan Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyusul gugatan hukum yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA) terhadap Bupati Aceh Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Koordinator For-PAS T. Sukandi menilai Pemkab Aceh Selatan belum menerapkan prinsip objektivitas dan keadilan dalam proses pemberian rekomendasi IUP. Dari lima perusahaan yang mengajukan pembaruan izin, hanya tiga yang memperoleh rekomendasi bupati, sementara dua lainnya termasuk PT MKA belum mendapat kejelasan status hingga saat ini.
“Kalau dokumen perusahaan tidak lengkap, seharusnya disampaikan secara terbuka dan disertai alasan yang jelas. Jangan berdalih tumpang tindih tanpa penjelasan rinci,” tegas Sukandi kepada media pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Sukandi menekankan bahwa alasan “tumpang tindih izin” harus dijelaskan secara gamblang agar publik dapat mengetahui perusahaan mana yang benar-benar memenuhi kelengkapan administrasi. “Buka saja dokumennya, biar terang siapa yang layak dapat rekomendasi bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan telah menerbitkan Surat Nomor 551.21/244 tentang pembaruan rekomendasi kepada lima perusahaan tambang. Perusahaan tersebut meliputi PT Menara Kembar Abadi, PT Putra Kluet Nusantara, PT Mandiri Bersama Aceh, PT Tunas Mandiri Persada, dan PT Aceh Prima Gemilang.
Namun PT MKA menilai pihaknya diperlakukan tidak adil karena permohonannya tidak diproses meski seluruh persyaratan telah dipenuhi. Direktur PT MKA Tubagus Imamudin menegaskan bahwa perusahaannya telah melengkapi semua dokumen administrasi yang diperlukan.
“Kami siap mendukung pembangunan daerah dengan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar kewajiban CSR,” deklarasi Tubagus. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan dalam memberdayakan tenaga kerja lokal, dengan mayoritas pekerja berasal dari Aceh Selatan.
“Kami ingin tambang ini jadi contoh tambang profesional yang berpihak pada masyarakat,” tambah Tubagus. Pemegang saham dan jajaran komisaris PT MKA berharap Bupati Aceh Selatan bersikap adil dan berbasis data dalam mengevaluasi izin tambang.
Salah satu komisaris PT MKA, Lukman CM, menyatakan pemahaman terhadap kehati-hatian pemerintah namun menekankan pentingnya menghindari kesan pilih kasih. “Kami memahami kehati-hatian Pak Bupati. Namun berdasarkan informasi, dugaan tumpang tindih mungkin terjadi dengan PT Putra Kluet Nusantara. Itu seharusnya bisa diverifikasi lewat dokumen resmi,” jelas Lukman.
Lukman menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan koperasi lokal maupun perusahaan daerah agar hasil tambang benar-benar dirasakan masyarakat sekitar. “Jangan sampai rezeki di depan mata justru diambil orang lain,” pungkasnya menutup pernyataan.
Sumber: AJNN, 28 Oktober 2025



