Acehjurnal.com – Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri setempat. Pemanggilan ini terkait dengan realisasi proyek pembuatan website desa digital yang menggunakan dana desa.
Pemanggilan yang berlangsung beberapa waktu lalu tersebut disebutkan masih bersifat koordinasi. Tujuannya untuk meluruskan berbagai informasi yang telah berkembang di lapangan seputar proyek tersebut.
Saat menghadap jaksa, pejabat DPMG mendapat sejumlah pertanyaan mendalam. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proyek website yang diduga menguras dana desa hingga mencapai miliaran rupiah.
Sumber yang mengetahui ihwal pemanggilan itu mengungkapkan, yang turut dipanggil selain Kepala Dinas adalah Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong. “Selain memanggil Kadis DPMG Aceh Selatan, Hj. Agustinur S.H, jaksa juga memanggil Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong, Masrizal S.E,” ujar sumber tersebut.
Pemanggilan ini merupakan respons atas pemberitaan media massa yang viral. Pemberitaan tersebut menyoroti proyek website dengan anggaran Rp6 juta per gampong dari dana desa tahun 2025 yang diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi.
Sumber yang sama menambahkan bahwa jaksa telah memberikan peringatan. “Dihadapan pejabat DPMG, jaksa kabarnya meminta agar pembuatan website desa tersebut diperbaiki kembali benar-benar sesuai spesifikasi teknis. Jika tak diindahkan tak menutup kemungkinan jaksa akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik),” tutur sumber kepada wartawan di Tapaktuan pada Senin pekan lalu.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., belum berhasil dilakukan. Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan pada kesempatan berikutnya.
Di tempat terpisah, Kadis DPMG Aceh Selatan, Hj. Agustinur S.H., dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (16/10/2025). Saat dikonfirmasi, ia menunjukkan ekspresi kesal dan menyoroti peran vendor. Kekesalannya tertuju pada pihak vendor yang surat permohonannya untuk mendapatkan proyek telah mendapat disposisi langsung dari Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan.
Agustinur membenarkan bahwa saat menghadap jaksa, ia didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong, Masrizal S.E. Ia juga mengaku telah memanggil pihak vendor terkait. “Saya telah memanggil pihak vendor, tapi yang datang hanya pihak perusahaan (PT. MKM-red),” tegas Agustinur seraya mengaku nyaris mengusir yang bersangkutan karena kesal.
Lebih lanjut, Agustinur menegaskan penolakannya terhadap desain website yang telah disiapkan. Ia menyatakan bahwa pembuatan website harus tetap mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan. “Tidak, tidak, tidak, kami menolak jika tak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Tetap harus rancang bangun,” tegasnya.
Kadis DPMG juga mengungkapkan tindak lanjut konkret yang telah diambil. Untuk desa-desa yang belum menyetorkan uang, pihaknya telah meminta agar kerja sama dihentikan. “Proyek pembuatan website desa digital itu sudah kami stop, sudah kami beritahukan ke desa-desa untuk dihentikan,” pungkasnya.
Sumber: TheTapaktuanPost



