HomeDaerahKUHAP Akan Disinkronkan dengan Qanun Aceh untuk Cegah Penghukuman Ganda

KUHAP Akan Disinkronkan dengan Qanun Aceh untuk Cegah Penghukuman Ganda

Acehjurnal.com – Komisi III DPR RI berencana melakukan sinkronisasi antara qanun atau aturan hukum yang berlaku di Aceh dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya penghukuman dua kali terhadap seseorang untuk peristiwa hukum yang sama.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman). Aspirasi itu menyoroti fenomena warga Aceh yang tetap dipidana meski telah menjalani hukuman berdasarkan qanun.

“Kami akan menyinkronkan qanun atau aturan hukum yang berlaku di Aceh dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencegah penghukuman dua kali terhadap orang yang sama atas peristiwa hukum yang sama,” jelas Habiburokhman.

Kebijakan ini muncul setelah Komisi III DPR menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa. Habiburokhman menyebut fenomena yang diangkat Aman sebagai hal yang menarik untuk dicermati lebih lanjut.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, sinkronisasi akan dilakukan melalui perumusan norma pasal secara rinci. Pasal tersebut akan mengatur mekanisme harmonisasi antara qanun Aceh dengan revisi KUHAP yang akan datang.

“Nanti bisa diformulasikan norma pasal yang secara rinci mengatur bagaimana sinkronisasi qanun dengan revisi KUHAP yang akan datang,” tegas Habiburokhman.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh. Dengan adanya sinkronisasi, diharapkan tak ada lagi warga yang menjalani proses hukum berlapis untuk kasus yang sama.

Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan persoalan ini melalui revisi KUHAP. Langkah legislatif ini dinilai penting untuk menciptakan keselarasan antara hukum nasional dan kekhususan Aceh.

Proses sinkronisasi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hasil yang komprehensif. DPR berjanji akan mempertimbangkan semua aspek hukum dalam perumusan aturan tersebut.

Rencana ini mendapat perhatian serius mengingat Aceh memiliki otonomi khusus dalam pelaksanaan hukum. Qanun sebagai produk hukum lokal Aceh perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Habiburokhman optimistis sinkronisasi ini akan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Harmonisasi aturan diharapkan mampu mencegah tumpang tindih yurisdiksi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan mendalam mengenai mekanisme sinkronisasi tersebut. Rencana ini merupakan bagian dari proses revisi KUHAP yang sedang dilakukan parlemen.

Sumber: Original Title: KUHAP akan Disinkronkan dengan Qanun Aceh, Original Content: KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya bakal menyinkronkan qanun atau aturan hukum yang berlaku di Aceh dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencegah penghukuman dua kali terhadap orang yang sama atas peristiwa hukum yang sama. Dia menyampaikan hal itu untuk merespons aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) terkait dengan fenomena adanya warga Aceh yang tetap dipidana setelah menjalani hukuman berdasarkan qanun. Habiburokhman pun menyebut bahwa hal tersebut menarik untuk dicermati. “Nanti bisa diformulasikan norma pasal yang secara rinci mengatur bagaimana sinkronisasi qanun dengan revisi KUHAP yang akan datang,” kata Habiburokhman ….

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News