Acehjurnal.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan mempertimbangkan usulan sinkronisasi antara Qanun Aceh dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini disampaikan menyusul desakan dari Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) agar RKUHAP mengakomodasi kekhususan Aceh dalam penerapan hukum Islam.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/10/2025). Muhammad Fadli, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menekankan pentingnya pengaturan khusus dalam RKUHAP untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Qanun di Aceh.
“Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ujar Fadli. Ia menambahkan bahwa selama ini Qanun di Aceh telah berjalan berdampingan dengan hukum nasional, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas untuk menghindari dualisme.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kesediaan pihaknya untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih hukum yang dapat berujung pada seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.
“Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan Qanun Aceh. Prinsipnya, ada asas Ne Bis In Idem, bahwa satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali. Apakah satunya berdasarkan Qanun dengan kekhususan Aceh dan satunya lagi dengan hukum nasional,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa praktik penyelesaian 18 tindak pidana ringan di Aceh telah menerapkan konsep restorative justice (RJ) sebelum konsep tersebut diimplementasikan dalam RKUHAP. Menurutnya, aturan yang ada di Aceh dapat disinergikan dengan KUHAP.
“Sebetulnya konsep penyelesaian 18 tindak pidana ringan yang dipraktikkan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice yang baru akan kita implementasikan dalam KUHAP ini. Jadi ini tinggal disinergikan,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa konsep restorative justice bukanlah nilai asing bagi bangsa Indonesia. “Restorative justice ini bukan nilai dari luar. Kita bangsa Indonesia sebenarnya sudah mempraktikkannya sejak lama. Masalah yang tidak berakibat fatal biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” sambungnya.
Habiburokhman memberikan contoh konkret mengenai masalah yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Ia menyoroti kasus-kasus ringan di dunia pendidikan yang seharusnya tidak perlu berakhir di pengadilan.
“Sekarang aja ada guru cubit murid, jadi pidana. Guru jewer murid, jadi masalah. Dulu kita dipukul pakai penggaris kayu besar kan, kita jadi tertib. Tadinya enggak hapal doa tertentu, jadi hapal,” kata Habiburokhman.
“Nah, nilai-nilai seperti ini yang mau kita eksplorasi lagi dan masukkan ke norma hukum kita, supaya tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan,” imbuhnya. Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam sistem hukum nasional.
Dengan adanya pertimbangan ini, diharapkan tercipta harmonisasi antara hukum nasional dan kekhususan Aceh. Langkah ini juga dianggap penting untuk memastikan penerapan hukum yang adil dan tidak multitafsir di daerah istimewa tersebut.
Sumber: Original Content



