Acehjurnal.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Dinas Tenaga Kerja, Mobilitas Penduduk dan Transmigrasi (Disnakermobduk) Aceh melakukan konsultasi dengan Kementerian Transmigrasi. Konsultasi ini bertujuan untuk menyusun Qanun Ketransmigrasian di Aceh.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRA, melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Transmigrasi di Jakarta. Pertemuan ini membahas harmonisasi rancangan qanun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Konsultasi ini penting untuk memastikan Qanun Ketransmigrasian Aceh selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Ketua Komisi V DPRA. Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup.
Pihak Kementerian Transmigrasi menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dalam menyusun regulasi daerah di bidang transmigrasi. Mereka berkomitmen memberikan dukungan teknis dalam proses penyusunan qanun tersebut.
Penyusunan Qanun Ketransmigrasian ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini nantinya akan mengatur penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Aceh.
Proses konsultasi ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembahasan rancangan qanun di DPRA. Dengan adanya harmonisasi di tingkat pusat, diharapkan tidak ada kendala dalam proses legislasi di tingkat daerah.
Disnakermobduk Aceh sebagai perangkat daerah yang membidangi transmigrasi akan menjadi leading sector dalam implementasi qanun ini. Mereka bertanggung jawab dalam operasionalisasi kebijakan transmigrasi di Aceh.
“Kami siap mendukung penuh proses penyusunan hingga implementasi Qanun Ketransmigrasian,” tegas Kadisnakermobduk Aceh. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan konsultasi tersebut.
Qanun Ketransmigrasian diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi pengembangan transmigrasi di Aceh. Regulasi ini akan mengakomodir karakteristik khusus daerah dalam program transmigrasi.
Proses penyusunan qanun melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Hal ini untuk memastikan semua aspek dalam penyelenggaraan transmigrasi dapat diatur dengan baik.
Dengan adanya qanun ini, diharapkan program transmigrasi di Aceh dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Baik bagi transmigran maupun masyarakat setempat.
Konsultasi ke Kementerian Transmigrasi ini merupakan bagian dari proses legislasi yang harus dilalui sebelum qanun disahkan. Langkah ini penting untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
Sumber: Original Content



