Acehjurnal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas rancangan perubahan kedua Qanun Baitul Mal Aceh. Rapat ini menghadirkan pemerintah daerah sebagai mitra pembahasan.
Rapat digelar untuk menampung masukan dan pertimbangan terhadap revisi aturan lembaga pengelola dana umat tersebut. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dalam qanun yang dinilai perlu penyesuaian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRA menyatakan rapat merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi. “RDPU ini penting untuk mendapatkan masukan komprehensif sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat paripurna,” ujarnya dalam keterangan pers.
Pemerintah Aceh yang diwakili oleh perangkat daerah terkait hadir memberikan pandangan hukum dan teknis. Mereka menyampaikan evaluasi implementasi qanun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan revisi.
Beberapa fraksi di DPRA turut menyampaikan pandangan masing-masing mengenai draft perubahan. Mereka sepakat perlunya penguatan fungsi Baitul Mal dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
Rapat berlangsung tertutup untuk memungkinkan diskusi yang mendalam antara legislatif dan eksekutif. Para peserta diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan qanun.
Pimpinan rapat menegaskan proses revisi akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen menghasilkan qanun yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh,” tegasnya.
Rencananya, hasil RDPU akan menjadi bahan penyusunan laporan pansus untuk dibawa ke tingkat pembahasan berikutnya. Proses legislasi ditargetkan selesai dalam waktu beberapa bulan ke depan.
Perubahan kedua Qanun Baitul Mal ini dinilai mendesak seiring perkembangan kebutuhan pengelolaan dana umat. Lembaga ini memegang peranan penting dalam penyaluran bantuan sosial berbasis syariah di Aceh.
Pembahasan perubahan qanun ini merupakan amanat dari evaluasi berkala terhadap peraturan daerah. DPRA dan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembahasan sesuai timeline yang telah ditetapkan.
Sumber: DPRA



