HomeDaerahJaksa Agung Mutasi Aspidsus, Asintel, dan Sejumlah Kajari di Kejati Aceh

Jaksa Agung Mutasi Aspidsus, Asintel, dan Sejumlah Kajari di Kejati Aceh

Acehjurnal.com – Jaksa Agung Republik Indonesia telah melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bernomor KEP-IV-1425/10/2025 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Keputusan ini mencakup mutasi untuk jabatan Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Aceh. Rotasi ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur di sejumlah kejaksaan tinggi di Indonesia.

M Ali Akbar, yang sebelumnya menduduki posisi Aspidsus Kejati Aceh, mengalami pergeseran tugas. Dalam SK tersebut, dia dimutasi untuk menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara itu, posisi Asintel Kejati Aceh yang sebelumnya dipegang oleh Mukzan juga mengalami perubahan. Mukzan ditugaskan kembali sebagai Kepala Sub Direktorat II pada Jamintel Kejaksaan Agung RI.

Tidak hanya jabatan asisten, mutasi juga menyentuh sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Aceh. Pergantian ini melibatkan pejabat di lima kejaksaan negeri berbeda.

Mohammad Anggidigdo, yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, termasuk dalam daftar mutasi. Demikian pula dengan Efrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Langsa.

Di wilayah Bireuen, Munawal Hadi yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri setempat juga mengalami rotasi. Sementara Lilik Setiyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Aceh Tenggara, turut termasuk dalam daftar mutasi.

Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang sebelumnya dipimpin oleh Achmad Hariyanto juga mengalami pergantian pimpinan. Semua mutasi ini tercantum dalam satu surat keputusan yang sama.

Surat Keputusan Jaksa Agung ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung RI, Hendro Dewanto. Penandatanganan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan mutasi tersebut.

Keputusan mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja institusi kejaksaan di Aceh. Rotasi jabatan merupakan langkah strategis untuk menyegarkan dinamika organisasi.

Pelaksanaan mutasi dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini memastikan peralihan tugas berjalan lancar dan tertib.

Dengan adanya mutasi ini, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat Aceh. Perubahan struktur ini menjadi bagian dari upaya continuous improvement di lingkungan kejaksaan.

Sumber: POPULARITAS.COM

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News