HomeDaerahDua Budaya Aceh Timur Direkomendasikan Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025

Dua Budaya Aceh Timur Direkomendasikan Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025

Acehjurnal.com – Kabupaten Aceh Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pelestarian warisan budaya. Dua karya budaya asal daerah ini, yaitu Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat, telah direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk tahun 2025. Rekomendasi ini merupakan bagian dari 17 karya budaya dari seluruh Aceh yang diajukan oleh Kementerian Kebudayaan.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengonfirmasi perkembangan tersebut pada Sabtu (11/10/2025). Menurutnya, Rapa’i Bandar Khalifah masuk dalam domain seni pertunjukan, sementara Khanduri Jrat dikategorikan dalam domain adat istiadat, ritus, perayaan, dan sistem ekonomi tradisional.

“Sebelumnya Aceh Timur telah memiliki beberapa warisan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb, yakni Pisang Sale (2022), Muniren Reje (2023), dan Kenduri Uten (2023). Tahun ini kita menambah dua lagi, sehingga total sudah lima karya budaya asal Aceh Timur yang tercatat sebagai WBTb Indonesia,” ujar Bupati Al-Farlaky melalui sambungan telepon.

Ia mengapresiasi capaian ini, mengingat proses seleksi yang dilalui sangat ketat, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Proses tersebut memerlukan kesiapan data serta kelengkapan dokumentasi budaya.

“Meski terkendala anggaran, tim kita bekerja maksimal dengan semangat menjaga marwah budaya daerah. Alhamdulillah, hasilnya membanggakan bagi Aceh Timur,” tambahnya.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta melestarikan budaya daerah. Pengakuan nasional terhadap karya budaya daerah ini, menurutnya, membuktikan bahwa Aceh Timur memiliki kekayaan budaya yang hidup dan berakar kuat di tengah masyarakat.

“Saya berharap capaian ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus mengangkat nilai-nilai luhur warisan nenek moyang,” pungkas Bupati.

Merujuk pada laman budayaaceh.com, Rapa’i Bandar Khalifah terdiri dari dua suku kata, yaitu Rapai dan Bandar Khalifah. Rapai merujuk pada alat musik tradisional Aceh yang terbuat dari kayu pilihan, rotan, logam, dan kulit kambing. Sementara Bandar Khalifah berarti kota perdagangan antar bangsa, seperti Gujarat, Arab, Persia, dan negara-negara Eropa.

Awal perkembangan dan penyebaran Islam di kawasan ini bermula dari Bandar Khalifah, yang disebarkan oleh ulama dari Persia. Dari sinilah agama Islam di Asia Tenggara kemudian berkembang, dengan Bandar Khalifah yang kelak menjadi Peureulak (TIM L’Meuriya Centre 2021).

Secara harfiah, Rapa’i Bandar Khalifah dapat diartikan sebagai seni pertunjukan rapai yang diiringi syair-syair bernilai syar’i, seperti Saleum, zikir, selawat, dan nasihat. Tujuannya adalah untuk penyebaran syariat Islam, mengumpulkan masyarakat, serta menguatkan semangat gotong royong di kawasan Kerajaan Peureulak dan sekitarnya.

Rapa’i Bandar Khalifah dimainkan oleh 13 hingga 15 orang pemain, yang terdiri dari 1–3 orang Syahi dan 10–12 orang pemukul rapai.

Sementara itu, Khanduri Jrat juga tersusun dari dua suku kata, yaitu Khanduri dan Jrat. Khanduri berarti kenduri atau ritual, sedangkan Jrat bermakna makam atau kubur.

Secara pelaksanaan, Khanduri Jrat dapat diartikan sebagai tradisi pembersihan makam, pembacaan doa, dan makan bersama yang dilaksanakan di makam-makam oleh masyarakat Aceh Timur khususnya, dan masyarakat Aceh umumnya. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada saat hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.

Dengan direkomendasikannya kedua budaya ini, diharapkan dapat semakin memperkaya khazanah Warisan Budaya Takbenda Indonesia serta mendorong upaya pelestarian budaya lokal di tingkat daerah.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News