HomeDaerahPolda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Organ Tubuh Harimau Sumatera di Nagan...

Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Organ Tubuh Harimau Sumatera di Nagan Raya

Acehjurnal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku perdagangan organ tubuh Harimau Sumatera yang dilindungi. Penangkapan dilakukan oleh UNIT I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Terduga pelaku berinisial SB, 36 tahun, diamankan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penangkapan dilaksanakan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh Komisaris Besar Zulhir Destrian menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya terjadi di Aceh Tenggara, saat SB hendak bertransaksi jual beli kulit Harimau Sumatera, pada 16 Juli 2025,” ujar Zulhir.

Namun dalam insiden Juli lalu, pelaku berhasil menghindar dari penangkapan. Zulhir mengungkapkan, “Akan tetapi, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga polisi hanya menyita sejumlah barang bukti.”

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi sebelumnya cukup banyak. “Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” jelas Zulhir dalam keterangan resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan SB. Zulhir menyatakan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar. “Diduga kuat SB merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies dilindungi dan terancam punah,” tegasnya.

Secara hukum, SB akan dijerat dengan pasal yang cukup berat. Zulhir menjelaskan, “SB akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”

Lebih lanjut Zulhir memaparkan dugaan tindak pidana yang dilakukan SB. “SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata dia.

Zulhir juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar. Ia meminta, “Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua.” Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal kepada pihak berwajib.

Sumber: Polda Aceh

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News