HomeDaerahPenambang Tradisional Aceh Selatan Tolak Kebijakan Penutupan Tambang Ilegal Gubernur

Penambang Tradisional Aceh Selatan Tolak Kebijakan Penutupan Tambang Ilegal Gubernur

Acehjurnal.com – Rencana Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal dalam dua pekan mendatang mendapat penolakan dari para penambang emas tradisional di Aceh Selatan. Kebijakan yang ditegaskan Gubernur tersebut dinilai terburu-buru dan berpotensi memutus mata pencaharian masyarakat.

Salah seorang penambang, Rizal, menyatakan bahwa penutupan tambang tanpa solusi alternatif akan berdampak serius pada kehidupan warga. Ia menegaskan bahwa banyak keluarga di daerah tersebut menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil tambang.

“Kalau tambang emas ditutup tanpa solusi, bagaimana kami bisa makan. Banyak keluarga di sini hanya bergantung pada hasil tambang. Kami bukan mafia, kami rakyat kecil,” kata Rizal, Sabtu, 27 September 2025.

Sebagai jalan tengah, Rizal mendesak pemerintah untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, langkah legalisasi akan memberikan kepastian hukum dan membuka peluang bagi pengelolaan yang lebih baik.

“Kami setuju dengan penertiban, tapi jangan diberangus. Kalau ada WPR, semua bisa diatur, diawasi, dan dipajaki,” ujarnya.

Rizal juga mengkhawatirkan dampak sosial yang lebih luas jika kebijakan penutupan diterapkan secara sepihak. Ia memperingatkan potensi konflik horizontal dan memburuknya tingkat kemiskinan di kawasan pedalaman.

“Jangan sampai keputusan ini hanya menguntungkan segelintir perusahaan besar,” tegas Rizal.

Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf beralasan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Gubernur menyebutkan kerugian daerah akibat kegiatan tersebut mencapai Rp 2 triliun per tahun.

“Semua aktivitas ilegal harus keluar dari hutan Aceh,” kata Mualem.

Gubernur memberikan tenggat waktu dua pekan bagi para penambang untuk menghentikan aktivitas dan menarik alat berat dari kawasan hutan. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan kerusakan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi agar pertambangan dapat dikelola secara sah, baik oleh masyarakat maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penolakan yang disampaikan oleh para penambang tradisional di Aceh Selatan ini menciptakan dilema baru bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah harus menjalankan instruksi gubernur, sementara di sisi lain harus menghadapi aspirasi warga yang bergantung pada tambang.

Situasi ini memerlukan penanganan yang hati-hati untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak, tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan hukum yang berlaku.

[Sumber: Artikel Asli]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News