Acehjurnal.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Tanah Wakaf serta Bimbingan Teknis Aplikasi E-Siwak. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Padee, Aceh Besar, pada Kamis, 25 September 2025.
Acara ini diikuti oleh para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan operator dari 23 kecamatan se-Aceh Besar. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, S.E., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata dalam menjaga aset agama agar memiliki kepastian hukum.
“Akselerasi pengsertifikatan tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk memastikan tanah-tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga bisa dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan umat,” ujar Saifuddin, Kamis (25/9/2025).
Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, mengungkapkan capaian positif sepanjang tahun ini. Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, telah berhasil disertifikasi 96 persil tanah wakaf.
“Total luas tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 133.385 meter persegi,” jelasnya.
Meski demikian, Yahwa mengakui masih banyak tanah wakaf yang statusnya belum bersertifikat. Karena itu, peran KUA di tingkat kecamatan dinilai sangat krusial.
“Kita libatkan para kepala KUA dalam kegiatan ini sebagai ujung tombak di kecamatan untuk mendorong masyarakat mendaftarkan tanah wakafnya,” tegasnya.
Tidak hanya mendorong sertifikasi, Yahwa juga menekankan pentingnya mengoptimalkan tanah wakaf sebagai aset produktif. Ia mendorong pemanfaatan tanah wakaf untuk berbagai kegiatan ekonomi.
“Tanah wakaf jangan dibiarkan terbengkalai. Jadikan wakaf sebagai sarana pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan,” imbaunya.
Ia mencontohkan pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan toko, SPBU mini, dan usaha produktif lainnya. Manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
“Karena menjaga harta agama adalah tugas bersama,” pungkas Yahwa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Besar, Saiful Amri, S.Pd., menyampaikan komitmen kuat pihaknya. Komitmen itu mencakup percepatan sertifikasi dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf.
“Kami di Penyelenggara Zakat dan Wakaf berkomitmen untuk terus mendorong proses pengsertifikatan tanah wakaf secara masif,” kata Saiful Amri.
Ia menambahkan, fokus tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada pengembangan wakaf produktif. Hal ini diyakini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kemiskinan.
“Pengelolaan wakaf yang baik harus menjadi bagian dari pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh KUA di Aceh Besar dapat bekerja lebih aktif dan sinergis. Targetnya adalah mempercepat sertifikasi dan mendorong implementasi wakaf produktif di setiap wilayah kerja.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Besar, Azzahri, beserta para kepala seksi. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, BPN Aceh Besar, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar, Salahuddin, bersama seluruh peserta bimtek.
Sumber: Original Content yang Disediakan.



