Acehjurnal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna mencegah maraknya aktivitas penambangan ilegal, khususnya untuk komoditas emas dan mineral serta batu bara (minerba).
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, di Banda Aceh pada Jumat. Menurutnya, dengan terbentuknya WPR, pemerintah akan memiliki instrumen untuk mengawasi pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami siap mendukung pembentukan wilayah pertambangan rakyat. Tujuannya agar pertambangan menjadi legal dan sebagai sumber pendapatan daerah,” ujar Zulhir Destrian.
Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 1999 itu mengungkapkan bahwa Polda Aceh telah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait. Koordinasi dilakukan melalui forum diskusi kelompok terfokus yang membahas secara mendetail rencana pembentukan WPR tersebut.
Tidak hanya itu, diskusi juga melibatkan unit tindak pidana tertentu dari satuan reserse kriminal di tingkat polres. Keterlibatan ini khususnya untuk polres yang wilayah hukumnya terindikasi terdapat aktivitas penambangan ilegal. Hal ini untuk memastikan pendekatan yang komprehensif.
“Fokus diskusi ini dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh terkait usulan wilayah pertambangan rakyat. Diskusi ini juga membangun kesiapan daerah dalam membentuk wilayah pertambangan rakyat,” jelas mantan Kapolres Pidie tersebut.
Zulhir Destrian memaparkan bahwa saat ini telah ada tiga kabupaten yang mengajukan blok WPR beserta titik koordinatnya. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Gayo Lues.
Ia pun mendorong pemerintah daerah lain yang belum mengajukan proposal WPR agar segera menyampaikannya. Pengajuan dapat dilakukan melalui bagian ekonomi pada sekretariat daerah masing-masing kabupaten.
“Pengusulan wilayah pertambangan rakyat ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” terangnya.
Upaya pendukung juga telah dilakukan Polda Aceh dengan melakukan pendekatan ke tingkat provinsi hingga pusat. Zulhir menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menghilangkan praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Zulhir Destrian.
Sebagai bentuk fasilitasi, Polda Aceh berencana membentuk forum koordinasi khusus. Forum ini nantinya akan mempermudah proses pengajuan WPR dan menjadi wadah berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.
“Forum tersebut nantinya memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Provinsi Aceh,” pungkas Zulhir Destrian menutup pernyataannya.
Sumber: ANTARA



