Acehjurnal.com – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Kesepakatan penting ini dicapai dalam sidang paripurna DPR Aceh yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, di Banda Aceh.
Usai penetapan rancangan tersebut, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyampaikan apresiasinya. Dia memberikan pujian kepada Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) atas kerjasama yang terjalin selama proses perumusan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2025.
Zulfadhli menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2025 telah melalui proses pembahasan yang matang. Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk memperoleh persetujuan.
“Rancangan perubahan KUA PPAS dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRA dengan TAPA dan telah menghasilkan persetujuan bersama,” ujar Zulfadhli, menegaskan bahwa prosesnya telah melibatkan semua pihak terkait.
Lebih lanjut, Zulfadhli menyebutkan bahwa dasar hukum dari perubahan ini merujuk pada peraturan yang berlaku. Perubahan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 16 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa KUA PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam sebuah rapat paripurna. Hal ini menjadi landasan formal dari kesepakatan yang telah dicapai.
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh serta Banggar DPRA atas kerjasama yang baik selama proses pembahasan,” kata Zulfadhli kembali menekankan penghargaannya.
Kesepakatan ini menandai sebuah langkah strategis dalam penyusunan anggaran daerah. Dengan disepakatinya rancangan perubahan KUA PPAS, proses selanjutnya menuju penetapan APBA Perubahan 2025 dapat berjalan lebih lancar.
Sidang paripurna yang menghasilkan kesepakatan ini berlangsung dalam kondisi yang kondusif. Hal ini mencerminkan komitmen bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk memajukan pembangunan di Aceh melalui instrumen anggaran yang tepat sasaran.
Dengan adanya persetujuan ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan tahap berikutnya. Rancangan anggaran yang telah disepakati bersama menjadi panduan untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2025.
Proses demokratis ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik di Aceh. Kerjasama yang konstruktif antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh diharapkan dapat terus berlanjut untuk kemaslahatan masyarakat.
Sumber: Popularitas.com



