Acehjurnal.com – Sebanyak tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh secara resmi dibebastugaskan. Pergantian pejabat tinggi ini terjadi dalam dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (25-26 September 2025).
Gelombang mutasi tersebut dimulai pada Kamis (25/9/2025), di mana ketujuh pejabat tersebut pertama kali dibebastugaskan dari jabatannya. Proses administrasi pengangkatan pejabat pengganti sementara pun segera dilakukan.
Keputusan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pelaksana harian (Plh) ini tertuang dalam sejumlah surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Muzakir Manaf. Surat-surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 September 2025.
Salah satu pengangkatan adalah Fachrizal, S.Pt, M.Si, yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Peternakan. Penunjukan Fachrizal untuk menggantikan Zalsufran tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Nomor: PEG. 821.22/84/2025.
Pada surat bernomor berdekatan, yaitu PEG. 821.22/85/2025, Sekda Aceh juga menugaskan drg. Syarifah Yessi Hediyati, M.Kes untuk menjabat sebagai Plh Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Jiwa.
Adapun ketujuh pejabat yang ditugaskan sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tersebut adalah Hanum, yang menggantikan dr. Fatah sebagai Wadir RSZA.
Kemudian, Wahyu ditunjuk menjadi Plh Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) menggantikan Nurnikmah. Untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Kariamansyah ditugaskan sebagai Plh kepala dinas, menggantikan Aliman.
Selanjutnya, Novita ditugaskan sebagai Plh Wakil Direktur Pelayanan RSUZA. Sementara itu, posisi Plh Direktur Rumah Sakit Jiwa diemban oleh Syarifah Yessi Hediyati.
Terakhir, Zulkarnain ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Sosial, yang menggantikan Muslem. Dengan penunjukan ini, diharapkan roda pemerintahan di SKPA terkait dapat terus berjalan lancar.
Sumber: Acehstandard.com



