Acehjurnal.com – Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batubara, dan Migas DPR Aceh mengungkapkan adanya dugaan praktik tambang ilegal yang kian marak di provinsi tersebut. Salah satu faktor pendorongnya adalah adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi, lembaga legislatif itu menduga aparat menerima setoran yang disebut sebagai ‘uang keamanan’ dari setiap alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, menyatakan bahwa investigasi pihaknya berhasil mengungkap fakta kerusakan lingkungan parah akibat praktik tersebut.
Nurdiansyah menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal diduga kuat melibatkan kolaborasi antara oknum aparat, pemodal (cukong), dan pengusaha minyak ilegal. “Kondisi alam dan lingkungan Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Nurdiansyah dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/9).
Pansus mencatat, terdapat sekitar 450 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. Dari seluruh lokasi itu, diperkirakan ada sekitar 1.000 unit ekskavator yang aktif beroperasi.
Lebih lanjut, Nurdiansyah memaparkan dugaan mekanisme setoran ilegal tersebut. Setiap unit ekskavator diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya. Setoran ini dikategorikan sebagai bentuk ‘uang keamanan’ bagi kelancaran operasi tambang.
“Keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang Rp 30 juta per bulan kepada para penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan,” jelasnya. Jika dihitung dari total setoran ilegal tersebut, nilai yang diduga diterima aparat mencapai Rp360 miliar per tahun.
Nurdiansyah menegaskan bahwa dugaan praktik ini telah berlangsung lama dan tampaknya dibiarkan tanpa adanya upaya pemberantasan yang serius. Atas temuan tersebut, Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Pansus juga memberikan rekomendasi agar pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi-koperasi desa. Usai rapat paripurna, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem itu langsung menggelar jumpa pers untuk menanggapi temuan DPRD.
Dalam jumpa pers tersebut, Mualem mengeluarkan ultimatum langsung kepada para penambang emas ilegal. Ia memerintahkan agar semua alat berat segera dikeluarkan dari hutan Aceh. “Saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” tegas Mualem.
Gubernur memberikan tenggat waktu selama dua pekan untuk mematuhi perintah ini. “Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” imbuhnya. Selain ultimatum, Mualem juga berencana mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai penataan dan penertiban tambang.
Mualem menilai tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa memberikan kontribusi berarti bagi pendapatan daerah. “Karena tambang ilegal selama ini, membuat rusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Dalam beberapa hari ini, saya akan mengeluarkan Ingub kepada bupati walikota terkait penataan dan penertiban tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Original Title dan Content yang disediakan.



