HomeDaerahGubernur Aceh dan Pimpinan DPRA Sepakat Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA Sepakat Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Acehjurnal.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati penetapan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam sebuah rapat paripurna DPRA yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Banda Aceh dan dihadiri secara langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, serta sejumlah anggota parlemen setempat.

Ketua DPRA, Zulfadhli, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan apresiasinya atas proses pembahasan yang telah dilalui. “Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) serta Banggar (Badan Anggaran) DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” ujar Zulfadhli.

Zulfadhli menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 bukanlah hal yang dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, rancangan perubahan tersebut telah melalui proses pembahasan yang mendalam dalam rapat Badan Anggaran DPRA.

“Rancangan perubahan KUA PPAS dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRA dengan TAPA dan telah menghasilkan persetujuan bersama,” jelasnya lebih lanjut.

Proses persetujuan ini, kata Zulfadhli, juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat provinsi, kabupaten dan kota. Dalam pasal itu dijelaskan mekanisme penandatanganan dokumen anggaran oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” papar Ketua DPRA tersebut.

Zulfadhli kembali menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam proses anggaran ini. Komitmen bersama dari semua pihak dinilai kunci keberhasilan penyusunan dokumen penting tersebut.

Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini, maka pemerintah daerah Aceh dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan di Aceh pada tahun depan.

Sumber: Original Article

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News