Acehjurnal.com – Empat kelompok geng motor di Banda Aceh secara resmi mendeklarasikan pembubaran kelompok mereka. Tindakan ini dilakukan menyusul insiden pembacokan terhadap seorang remaja di kawasan Pasar Aceh.
Deklarasi pembubaran tersebut berlangsung di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (24/9/2025). Sebanyak 30 anggota geng yang rata-rata masih di bawah umur hadir untuk membuat pernyataan resmi.
Seluruh anggota geng motor tersebut membacakan deklarasi yang kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan perjanjian. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak lagi terlibat dalam komunitas serupa.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono menjelaskan latar belakang kegiatan ini. “Jadi hari ini kita laksanakan pembubaran anak-anak yang masuk dalam geng motor. Ini didasari kejadian yang pada malam Minggu di Pasar Aceh, penganiayaan berat yang dilakukan oleh salah satu dari anggota geng motor,” ujarnya kepada wartawan.
Joko menegaskan bahwa polisi akan mengambil tindakan hukum jika ada remaja yang ketahuan kembali bergabung dengan geng motor. “Mereka yang ikut (deklarasi) ini, bukan pelakunya. Kalau pelakunya cuma dua orang,” jelasnya menegaskan.
Kapolresta juga menyampaikan sikap kepolisian terhadap komunitas motor. Polisi tidak mempermasalahkan keberadaan komunitas tersebut asalkan tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. “Tapi kalau ikutan kumpul kemudian touring yang tidak mengganggu masyarakat itu silahkan tidak dilarang,” ujarnya.
Insiden yang memicu pembubaran ini terjadi pada Minggu (21/9) dinihari. Seorang remaja berinisial MIS (16) menjadi korban pembacokan dan perampasan motor di Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi melaporkan perkembangan penanganan kasus. “Dua pelaku berinisial MSRH (18) dan MAA (16) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” katanya pada Senin (22/9/2025).
Penangkapan pelaku berawal dari temuan motor korban di dekat simpang lampu merah Lampeuneurut, Aceh Besar. Polisi kemudian menangkap MSRH di rumahnya di Desa Lamlagang, dan MAA di Kecamatan Meuraxa.
Donna mengungkapkan motif di balik penyerangan tersebut. “Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas TAM. Menurut pengakuan kedua pelaku, sebelumnya terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO, sehingga RSP mengajak pelaku untuk melakukan penyerangan,” jelasnya.
Kegiatan deklarasi pembubaran ini juga dihadiri oleh sejumlah orang tua dan perwakilan pihak sekolah. Mereka mendukung langkah ini sebagai upaya pencegahan keterlibatan remaja dalam aksi kriminalitas.
Dengan deklarasi ini, diharapkan dapat memutus mata rantai kekerasan yang melibatkan kelompok remaja. Kepolisian akan terus memantau perkembangan para remaja yang telah membuat pernyataan tersebut.
*Sumber: detikSumut*



