Acehjurnal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah (pesantren) di kabupaten setempat. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindakan rudapaksa atau pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” jelas Boestani.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak korban pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya dengan dalih memberikan hukuman. “Pelaku menuduh korban melakukan panggilan video kepada seorang pria,” ujar Boestani.
Namun, alih-alih memberikan hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. “Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur,” tambahnya.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri diizinkan pulang masing-masing pada 28 Agustus 2025. “Kepada keluarganya, korban menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” kata Boestani.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” tegas Boestani.
Sumber: ANTARA



