HomeDaerahBNN Musnahkan 5.000 Pohon Ganja di Dua Lokasi Aceh Besar

BNN Musnahkan 5.000 Pohon Ganja di Dua Lokasi Aceh Besar

Acehjurnal.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 5.000 batang tanaman ganja yang tersebar di dua lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Rabu (10/9). Operasi pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Riki melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tindakan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas BNN yang dilakukan pada 31 Agustus hingga 7 September 2025. Berdasarkan investigasi tersebut, berhasil diidentifikasi dua titik ladang ganja di wilayah Aceh Besar.

Lokasi pertama berada di Desa Pulo, Kabupaten Aceh Besar, pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut. Ladang ini memiliki luas 1,3 hektare. “Pada lokasi itu terdapat kurang lebih 3.500 batang pohon setinggi 50 cm sampai 150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 1,4 ton,” jelas Riki.

Sementara lokasi kedua terletak di Desa Ie Seum, Aceh Besar, pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E dengan ketinggian 250 meter di atas permukaan laut. Luas areal tanam mencapai 0,7 hektare. “Terdapat kurang lebih 1.500 batang pohon dengan tinggi serupa, dan perkiraan berat basah 900 kg,” tambahnya.

Tim Gabungan yang dipimpin Riki Kurniawan kemudian melakukan pemusnahan dengan melibatkan 117 personel dari berbagai instansi. Mereka berasal dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.

“Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5 ribu batang ganja dengan total berat kurang lebih 2,3 ton,” tegas Riki. Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN juga mengingatkan bahwa kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, sesuai Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. Dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, BNN mengajak masyarakat mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita, khususnya penanggulangan narkoba. “BNN meyakini partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap Riki.

Dengan edukasi bahaya narkoba, kewaspadaan, dan keberanian melaporkan penyalahgunaan, seluruh pihak dapat bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa. “Hanya dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, Indonesia dapat mewujudkan Generasi Emas 2045,” tutupnya.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News