HomeDaerahEmpat Terpidana Qanun Jinayat di Aceh Besar Dieksekusi Cambuk di Depan Umum

Empat Terpidana Qanun Jinayat di Aceh Besar Dieksekusi Cambuk di Depan Umum

Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggaran qanun jinayat yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan di hadapan masyarakat umum di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (15/2).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa keempat terpidana tersebut terdiri dari dua orang pelaku ikhtilat (berduaan dengan lawan jenis) dan dua orang pelaku maisir (judi). Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah inkrah.

“Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Filman Ramadhan.

Dua terpidana kasus ikhtilat, yang berinisial MZ dan UU, masing-masing dihukum 20 kali cambuk. Mereka terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, berinisial AA dan M, dihukum 10 kali cambuk masing-masing karena terlibat dalam perkara maisir atau judi. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh yang sama.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, keempat terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho. Hasilnya, semua dinyatakan sehat dan layak untuk menjalani hukuman.

“Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib,” tambah Filman Ramadhan.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen penuh instansinya dalam menegakkan hukum syariat Islam di wilayah tersebut. Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

“Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum,” kata Jemmy Novian Tirayudi.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat. Proses eksekusi berlangsung tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kejari Aceh Besar terus konsisten dalam menjalankan amanat penegakan qanun jinayat sebagai bagian dari penerapan syariat Islam di Aceh. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga norma dan nilai agama di masyarakat.

Dengan demikian, eksekusi ini diharapkan tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, tetapi juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya menaati aturan yang berlaku.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News