HomeDaerahGubernur Aceh Kantongi Nama Calon Direksi dan Komisaris Bank Aceh Syariah Menyusul...

Gubernur Aceh Kantongi Nama Calon Direksi dan Komisaris Bank Aceh Syariah Menyusul Fit and Proper Test OJK

Acehjurnal.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerima daftar nama calon direksi dan komisaris PT Bank Aceh Syariah (BAS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul proses fit and proper test yang telah dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman, di Banda Aceh pada Rabu, 3 September 2025.

Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man, menjelaskan bahwa hasil penilaian kelayakan dan kepatutan tersebut telah diserahkan secara resmi oleh OJK kepada Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali. “Hasil fit and proper test direksi dan komisaris PT Bank Aceh Syariah telah diserahkan oleh OJK ke Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengumuman nama-nama calon tersebut akan dilakukan oleh pihak Bank Aceh Syariah di waktu yang akan datang. Masyarakat dan pemangku kepentingan diminta untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut. “Mekanisme dan hasilnya nanti mungkin sebaiknya tanyakan ke BAS saja bagaimana dan kapan waktunya,” kata Kamaruzzaman.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kemungkinan pengumuman akan dilakukan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Mungkin dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS nanti disebutkan,” jelasnya.

Gubernur Muzakir Manaf, yang dikenal dengan panggilan Mualem, mengusulkan dua nama untuk mengisi posisi strategis di jajaran direksi, termasuk jabatan direktur utama. Salah satu nama yang diusulkan adalah Syahrul, yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Perencanaan di Bank Aceh Syariah.

Syahrul disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk memimpin bank milik Pemerintah Aceh tersebut. Ini merupakan pertama kalinya ia mengikuti fit and proper test oleh OJK. Syahrul dianggap memenuhi persyaratan formal dan memiliki rekam jejak internal yang bersih, tanpa catatan penolakan dari OJK pada proses seleksi sebelumnya.

Nama lain yang diajukan Gubernur Aceh sebagai calon direktur utama BAS adalah Fadhil Ilyas, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah. Namun, Fadhil tercatat pernah dua kali gagal dalam fit and proper test OJK.

Penolakan pertama terjadi pada tahun 2022 melalui Keputusan OJK Nomor: SR-100/PB.101/2022 pada masa kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah. Penolakan kedua terjadi pada tahun 2024 melalui Keputusan OJK Nomor: SR-343/PB.02/2024 di masa Penjabat Gubernur Bustami Hamzah.

Pengusulan nama-nama calon direksi dan komisaris ini mengacu pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan lebih dari 50 persen anggota direksi bank wajib memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai Pejabat Eksekutif di industri perbankan.

Dengan struktur direksi Bank Aceh Syariah yang beranggotakan lima orang, setidaknya tiga di antaranya harus memenuhi syarat pengalaman tersebut. Seluruh nama yang diajukan masih menunggu hasil penilaian akhir dari OJK, yang akan melakukan evaluasi mendalam terhadap integritas, kapabilitas, dan rekam jejak para calon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi terkait pengajuan dua nama calon direktur utama Bank Aceh Syariah tersebut dari otoritas terkait.

Sumber: AJNN

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News