HomeDaerahWarga Aceh Besar Ditangkap Bawa Kayu Ilegal 7,77 Kubik Tanpa Dokumen

Warga Aceh Besar Ditangkap Bawa Kayu Ilegal 7,77 Kubik Tanpa Dokumen

Acehjurnal.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan seorang warga Aceh Besar berinisial I (61) sebagai tersangka dalam kasus illegal logging. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan pria tersebut mengangkut kayu ilegal sebanyak 7,77 kubik tanpa dilengkapi dokumen resmi di kawasan Blang Bintang.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (19/8/2025) lalu. Saat diperiksa, Idris tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran yang dibawanya.

“Yang bersangkutan ditangkap bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam. Mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujar AKP Donna Briadi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/5/2025).

Idris dan Fakri kemudian diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki asal-usul kayu ilegal tersebut dan jaringan di balik peredaran kayu tanpa dokumen itu.

AKP Donna menegaskan bahwa pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi merupakan tindak pidana. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga akan menelusuri peran Sudirman sebagai penjual kayu yang disebutkan oleh tersangka.

Kayu sebanyak 7,77 kubik yang berhasil diamankan kini menjadi barang bukti dalam proses hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam memberantas praktik illegal logging di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan dalam pengelolaan dan pengangkutan hasil hutan. Setiap aktivitas terkait kehutanan wajib dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait illegal logging kepada pihak berwajib,” pungkas AKP Donna Briadi menutup konferensi pers tersebut.

Sumber: POPULARITAS.COM

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News