HomeDaerahKemenhut Hentikan Perambahan Hutan Mangrove Aceh Tamiang untuk Perkebunan Sawit

Kemenhut Hentikan Perambahan Hutan Mangrove Aceh Tamiang untuk Perkebunan Sawit

Acehjurnal.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Perambahan tersebut dilakukan untuk membuka kebun sawit seluas 500 hektare di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perusakan ekosistem mangrove di wilayah tersebut sangat merugikan. Kawasan itu memiliki fungsi penting secara ekologi maupun sosial ekonomi bagi masyarakat.

“Secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata, dan sumber bahan baku berbagai produk,” ujar Dwi Januanto Nugroho pada Jumat (22/8/2025). Ia menambahkan bahwa negara akan selalu hadir menjamin kelestarian kawasan hutan di Aceh.

Kasus perambahan ini berhasil diungkap oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera setelah menerima laporan masyarakat. Laporan tersebut menyoroti maraknya perusakan mangrove di Desa Kuala Genting.

Menindaklanjuti laporan, tim Gakkum memasang plang pengawasan dan penyelidikan. Kegiatan ini didampingi oleh KPH Wilayah III Aceh serta personel Pos TNI AL Seruway.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru. Aktivitas ini berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025.

Dari analisis tutupan hutan dan keterangan saksi, perambahan diketahui telah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2025. Luas area yang dibuka mencapai sekitar 500 hektare.

Modus operandi pelaku dilakukan melalui koperasi dan penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). “Kami telah mengantungi beberapa nama terduga pelaku,” jelas Hari Novianto.

Pihaknya juga telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi serta aktor perambahan yang terlibat. Koordinasi dilakukan dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, dan aparat penegak hukum setempat.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta hektare hutan mangrove, terbesar di dunia. Namun, lebih dari 600 ribu hektare dalam kondisi kritis akibat alih fungsi lahan, termasuk untuk perkebunan sawit.

Dengan penindakan kasus perambahan ini, pemerintah berharap dapat menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Selain itu, mata pencaharian masyarakat lokal juga dapat terlindungi.

Sumber: Antara

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News