Acehjurnal.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap praktik perambahan ilegal terhadap 500 hektare lahan mangrove di Aceh Tamiang, Aceh. Lahan tersebut dibuka secara tidak sah untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Kasus ini terungkap setelah petugas berhasil menghentikan aktivitas pembukaan hutan mangrove di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa pembukaan lahan untuk kebun sawit tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2025. “Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis tutupan hutan, aktivitas perambahan seluas 500 hektare ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025,” jelas Hari dalam keterangan resminya pada Kamis (21/8/2025).
Hari menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penguasaan lahan melalui koperasi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. “Pelaku memanfaatkan mekanisme ini untuk menguasai kawasan mangrove secara ilegal,” ungkapnya.
Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang prihatin terhadap maraknya perambahan dan kerusakan ekosistem mangrove di Kuala Genting. Hingga saat ini, pihak berwenang telah mengantongi nama-nama terduga pelaku seiring dengan proses pemeriksaan saksi.
Sebagai langkah pencegahan, petugas telah menyegel kawasan mangrove yang dirambah tersebut. “Penyegelan dilakukan untuk mencegah perluasan areal yang dibuka secara ilegal,” tegas Hari Novianto.
Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait. “Kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, dan aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove ini,” papar Hari.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya fungsi ekosistem mangrove di Aceh Tamiang. “Secara ekologis, hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, erosi, intrusi air laut, habitat berbagai satwa dan biota laut, serta penyerap karbon yang efektif,” ujar Dwi.
Dwi juga menyoroti potensi ekonomi dari ekosistem mangrove yang berkelanjutan. “Mangrove dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat, tempat wisata, dan sumber bahan baku berbagai produk. Karena itu, kekayaan sumber daya alam ini harus tetap lestari sesuai fungsinya,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di Aceh. “Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh,” pungkas Dwi Januanto Nugroho.
Sumber: KOMPAS.com



