Acehjurnal.com – Sebanyak 80 nazir atau pengelola tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar telah menerima sertifikat tanah wakaf. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari program percepatan sertifikasi yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Baitul Mal.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, pada Rabu (20/8/2025). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti AMd, Kepala BPN Aceh Besar Dr Ramlan SH MH, serta Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar H Khalid Wardana MSi.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar H Saifuddin SE menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Aceh Besar atas peran aktifnya dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya nyata dalam menjaga dan mengamankan aset agama agar memiliki kepastian hukum.
“Kami dari Kementerian Agama mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kajari atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat pengsertifikatan tanah wakaf, karena memang secara muslim, itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama,” kata Saifuddin.
Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menilai Aceh Besar telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Ia bahkan menyatakan bahwa kemajuan ini dapat dijadikan contoh bagi kabupaten lainnya.
“Tahun lalu 2024 kita target pengsertifikatan tanah wakaf 100 persil dan Alhamdulillah tercapai. Tahun ini, kita target 150 persil, semoga ini cepat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Yahwa mengungkapkan bahwa proses sertifikasi terhadap 80 persil tanah wakaf berhasil diselesaikan hanya dalam beberapa bulan. Ke depan, program ini akan terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf di Aceh Besar memiliki sertifikat.
Ia juga mengimbau para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih proaktif dalam mendata seluruh tanah wakaf di wilayah masing-masing. Hal ini mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi.
“Wakaf di desa itu kebanyakan secara lisan, tapi tidak tercatat. Maka karena itu kita harapkan kepala KUA aktif agar semua tanah wakaf tercatat, terdata supaya bisa kita usulkan untuk bisa seluruhnya tersertifikat,” jelasnya.
Hingga saat ini, masih terdapat 104 berkas di Kantor Kemenag Aceh Besar yang sedang dalam proses. Berkas-berkas tersebut akan segera diserahkan ke BPN untuk dilakukan pengukuran sebagai tahap pengusulan sertifikasi.
Di sisi lain, Saifuddin menekankan pentingnya menjadikan tanah wakaf sebagai aset produktif yang mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan tanah wakaf Baitul Asyi yang memberikan manfaat langsung kepada jamaah haji asal Aceh di Tanah Suci.
“Kita harapkan juga agar tanah wakaf ini bukan hanya cukup dengan sertifikat, tetapi juga kita inginkan tanah wakaf ini produktif. Nazir harus bisa mengoptimalkan penggunaannya sehingga tanah wakaf bisa berkembang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy N Tirayudi SH MH MSi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut. “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bekerjasama dalam percepatan pengsertifikatan tanah wakaf di Aceh Besar,” ujarnya.
Jemmy menjelaskan bahwa pada tahap pertama tahun ini, tim kerja lintas sektor telah membagikan 17 sertifikat tanah wakaf. Pada tahap kedua ini, sebanyak 80 sertifikat kembali diserahkan, sehingga total sertifikat yang telah diselesaikan mencapai 97 persil dari target 150 persil pada 2025.
“Insya Allah dengan ikhtiar kita bersama, sisa daripada target ini dengan dukungan seluruh stakeholder akan terealisasi dengan baik sesuai target. Kalau bisa lebih, alhamdulillah,” harap Jemmy.
Jemmy juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas tanah wakaf. Menurutnya, masih banyak pihak yang kurang peduli terhadap pengurusan sertifikat tanah wakaf, padahal hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar.
“Tidak banyak orang mau berfikir dan mengurus tanah wakaf ini. Saya berharap seluruh pihak, jajaran pemerintah daerah khususnya di kecamatan dan gampong, untuk mengedukasikan kepada masyarakat arti penting pengsertifikatan tanah wakaf supaya memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam keberadaan status tanah tersebut,” pesannya.
Ia mengingatkan agar tanah wakaf tidak dibiarkan tanpa sertifikat karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. “Jangan sampai tanah wakaf dibiarkan berlarut-larut tanpa sertifikat, karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Jemmy.
Pada acara penyerahan sertifikat tersebut, turut hadir dari unsur Kantor Kemenag Aceh Besar Kepala Subbagian Tata Usaha H Azzahri SH MH, Plt Peny Zakat Wakaf Saiful Amri SPd, dan Plt Kasi PD Pontren Alan Farlan SPd.
Sumber: Kantor Kementerian Agama Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.



